Longboat Terbalik, Terduga Penjual Ganja Ditangkap Saat Berenang

 yapen.jpg


Polres Kepulauan Yapen berikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkotika 



Polres Kepulauan Yapen berikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkotika 

JAYAPUR-Polres Kepulauan Yapen yang dipimpin Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmia tangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis ganja. Polres adakan jumpa pers di ruangn Bagian Operasi Polres Kepulauan Yapen, Rabu (18/05). Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. 

Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Rabu (11/5/2022) di jembatan panjang Kampung Menawi, Kecamatan Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Penangkapan tersebut berawal dari anggota Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi ganja, sehingga anggota langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kapolres.

Dijelaskan kapolres, masyarakat melihat pelaku berinisial KWR sedang mengantarkan ganja ke TKP dengan menggunakan Longboat bersama istri dan anaknya, setelah pelaku tiba di TKP masyarakat melihat pelaku diberi uang yang Rp1 juta.

“Ketika pelaku mencoba memberikan dua bungkus plastik bening sedang berisikan ganja, pelaku KWR langsung disergap oleh anggota Sat Resnarkoba dengan cara melompat ke dalam Longboat dan memeluk tersangka,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat memberikan perlawanan yang bermaksud untuk melarikan diri, sehingga salah satu anggota Resnarkoba juga melompat masuk ke dalam longboat membantu rekannya yang sedang bergulat dengan tersangka tetapi longboat tersebut terbalik dan membuat pelaku melarikan diri dengan cara berenang.

“Saat pelaku berusaha berenang untuk melarikan diri tetapi pelaku berhasil ditangkap dengan cara anggota menggunakan perahu untuk mengejar pelaku dan menangkapnya, dari hasil penangkapan berhasil ditemukan dua bungkus plastik bening berukuran sedang berisi narkotika jenis ganja,” ungkap AKBP Indra Fahmi.

Selanjutnya pelaku diinterogasi dan dari pengakuan istri pelaku, di rumah KWR yang berada di Ambai II masih tersimpan narkotika jenis Ganja sehingga anggota bersama istri pelaku langsung bergerak ke rumah tersebut.

“Sesampainya di rumah pelaku anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan kantong plastik berukuran besar yang berisikan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, dua bungkus rokok yang kosong dan satu pak plastik bening berukuran besar, satu kotak warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja serta satu pak plastik bening berukuran sedang,” ujar kapolres. (farid)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama