Serahkan SK, Wabup Asahan Ingatkan CPNS dan PPPK

Wabup Asahan serahkan SK CPNS


ASAHAN-Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar serahkan petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor 37.1-BKD-Tahun 2022 tentang  Pengangkatan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 43-BKD-Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di aula melati kantor bupati, Selasa (10/5/2022).


Kepala BKD, Nazaruddin menyampaikan, pengangkatan CPNS dan PPPK, untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen kepegawaian negara.

Nazaruddin menyebutkan, peserta yang akan menerima SK CPNS pada 17 orang dengan rincian tujuh diu nit kerja tenaga teknis dan 10 orang di unit kerja tenaga kesehatan (puskesmas)

"Untuk formasi PPPK 2021 ada 205 yang menerima SK dengan rincian guru SD 174 dan guru SMP 31 orang," ucap Nazaruddin.

Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar mengingatkan kepada CPNS yang telah diangkat jangan berniat untuk pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Asahan atau pindah antar instansi di lingkungan pemerintah kabupaten. Hal itu sesuai dengan pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas pada saat melamar CPNS.

Pada PPPK, wakil bupati mengingatkan, PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja, jangan bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK. Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.

Turut hadir dalam penyerahan SK itu, sekretaris daerah, asisten perekonomian dan pembangunan, asisten administrasi umum dan lainnya. (YG)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama