Curi Laptop dan HP di Panti Asuhan, Nelayan Ditangkap Polisi

 Pelaku yang diamankan polisi. (tribrata)


PADANG-Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan. Penangkapan dekat lampu merah Ulak Karang, Padang, pada Minggu (19/6/2022). 


Warga yang ditangkap itu, berinisial RS. Dia ditangkap karena mencuri laptop dan handphone di Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah di Jalan Madura Nomor E18, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Selasa (25/1/2022).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menerangkan, aksi pencurian bermula ketika korban hendak tidur dan meletakkan satu HP dan sebuah laptop di meja pada salah satu kamar panti asuhan.

“Namun saat bangun tidur, HP dan laptop tersebut sudah tidak ada di tempat semula lagi. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” ujarnya yang dikutip dari laman tribrata

Dikatakan, usai korban melaporkan kasus pencurian tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyita uang Rp500 ribu diduga hasil penjualan barang hasil curian. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama