Polres Agam Ringkus Kurir Sabu

 Polisi periksa barang bukti. (tribrata)


AGAM-Setelah menangkap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Tiku, MW pada Kamis, Satresnarkoba Polres Agam kembali menangkap satu kurir narkoba jenis sabu di Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung,  Jumat (24/6/22) malam.


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah menangkap pelaku berinisial RP, (37), warga Jorong Sago Kenagarian Manggopoh.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, sebuah HP dan barang bukti lainnya diamankan polisi.

Penangkapan RP itu dijelaskan dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, Sabtu (25/6/2022).

Ia menyebutkan, dari informasi masyarakat tersangka RP sebelumnya memang telah dicurigai sebagai kurir yang sering mengantarkan narkotika jenis sabu kepada penikmat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba bersama personel bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ternyata informasi yang diberikan masyarakat tersebut memang benar, hingga tim menangkap RP ketika hendak melakukan transaksi sabu kepada pelanggannya.

Dijelaskan, yang dikutip dari tribrata, di lapangan tim mengamankan RP saat menunggu pelanggannya sambil duduk di sepeda motor. Saat itu tim langsung menghentikan perbuatan RP yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.

Setelah berhasil mengamankan RP, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor RP dengan disaksikan masyarakat dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, awalnya ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih di atas tanah yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap.

Penggeledahan terhadap tersangka berlanjut dan barang bukti kedua ditemukan berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai RP.

"Tersangka RP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka RP dan barang bukti dibawa ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas AKP Aleyxi Aubedillah yang dikutip dari tribrata. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama