Bawa 19 Kilogram Sabu dari Malaysia, Tiga Pelaku Dibekuk di Rupat

 Kabid Humas Polda Riau interogasi pelaku


PEKANBARU- Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap tiga pria asal Kabupaten Bengkalis. Ketiga pria yang ditangkap itu, IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Dua warga berprofesi sebagai nelayan, sementara satu orang lagi pengangguran.


Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba, berupa sabu dengan berat 19 kilogram yang disembunyikan di kebun durian.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah Rupat, Bengkalis.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis," kata Sunarto, saat ekspos kasus, Kamis (28/7/2022).

Dikatakan Sunarto, tersangka IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan speedboat bersama rekannya, Baled, yang kini berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, IRW dihubungi Ayet, yang berada di Malaysia. IRW diminta datang ke Negeri Jiran itu dengan maksud akan membicarakan soal bisnis.

"IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang juga saat ini ditetapkan DPO. Ayet ini lalu ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa dua tas berisi 14 paket berisi sabu yang dimasukkan dalam karung," tuturnya.

Sesampainya di Indonesia, IRW dan kawan-kawan bertemu dengan tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO), untuk menyerahkan lima bungkusan sabu.

"Kenapa tidak diserahkan semua, ini sebagai jaminan. Nanti diserahkan semua setelah uang (pembayaran) diselesaikan," ungkap Kabid Humas.

Lima bungkusan ini kemudian dibawa JEP ke Rupat Utara, ementara sisanya sembilan bungkus lagi, dibawa oleh IRW. 

Rencananya akan dibawa ke daerah Pahat. Namun terjadi perubahan, sehingga merapat ke Rupat. Sembilan bungkusan itu diserahkan kepada MUH alias Angah.

"Pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 05.00, tim berhasil mengamankan tersangka IRW alias Along," sebut Sunarto.

Dari sana, petugas kembali bergerak memburu tersangka lainnya. Alhasil, tersangka JEP berhasil ditangkap di rumahnya, daerah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara, sekira pukul 09.00.

Pengakuan JEP, lima bungkusan sabu yang diserahkan sebelumnya oleh IRW kepadanya, juga sudah diserahkan kepada tersangka MUH.

"Dari hasil pengejaran, petugas juga berhasil menangkap tersangka MUH alias Angah di Desa Kebumen. Pengakuan MUH ini, dia bekerjasama dengan dua rekannya, yakni Bidin (DPO) dan IDI (DPO). Keseluruhan sabu diungkapkannya disimpan di kebun durian dan ditutupi rumput," urai Kombes Sunarto.

Tanpa buang waktu, polisi membawa tersangka MUH, untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram di area kebun durian di Desa Pangkalan Pinang.

"Barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas, tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas. Setelah dibuka ada 14 bungkusan serbuk kristal berisi narkotika jenis sabu," tutur Kabid Humas.

"Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 19 kilogram lebih. Satu bungkus tidak semua satu kilogram. Ada bungkusan yang berisi dua kilogram. Ini mungkin cara baru bandar. Mungkin saja untuk mengurangi cost atau pengeluaran mereka. Karena becak pembawa sabu ini biasanya dihitung per bungkus," katanya.

Ditegaskan Sunarto, penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, dengan melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya. "Saya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang peduli memberikan informasi kepada kita. Sehingga bisa kita olah dan dalami, dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah kita," kata Sunarto. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama