Pemerintah Pusat akan Hapus Hororer, Ini Upaya Pemkab Lingga

 Bupati Muhammad Nizar. 



LINGGA-Pemerintah pusat akan lakukan penghapusan tenaga honorer. Rencana pemerintah itu tertuang dalam aturan KemenPAN-RB baru-baru ini. Pemkab Lingga akan melakukan beberapa upaya mengantasi persoalan.


Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Senin (4/7/2022). Berdasarkan Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ditegaskan penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan pada 28 November 2023. Kendati demikian, Menpan RB, baru-baru ini juga telah menegaskan surat edaran  yang dikeluarkannya bukan memberhentikan honorer secara massal.

Tetapi lebih menekan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan honorer yang ada yang kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah diarahkan untuk mengalihkan honorer ke PPPK dan tenaga outsourcing.

Bupati Lingga menyebut, kehadiran tenaga honorer justru sangat dibutuhkan di pemerintahan daerah yang sedang berkembang. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan diskusi bersama sekretaris daerah dan beberapa OPD yang terkait.

Hasil rapat, pemerintah daerah melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) dan BKPSDM akan melakukan inventarisasi berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) baik THL maupun PTT, untuk kemudian diusulkan menjadi PPPK.

Di samping itu, secara paralel pemerintah daerah juga bakal melakukan langkah lain, dengan menawarkan kehadiran tenaga outsourcing dengan membentuk CV tersendiri. “Mudah-mudahan dimudahkan segala usaha ini," katanya yang dikutip dari laman resmi pemkab. 

Dia turut menegaskan, menjelang pemberlakuan tersebut diberlakukan, di samping ada usaha dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah. 

Untuk anggaran upah kerja, THL dan PTT masih tetap dianggarkan sesuai kebutuhan. Baik pada APBD- Perubahan tahun ini maupun pada APBD 2023 mendatang. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama