14 Pejudi Diamankan di Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya dan jajaran berikan keterangan pers


DHARMASRAYA-Sebanyak 14 orang yang diduga pelaku judi diamankan tim gabungan Satreskim Polres Dharmasraya. Mereka yang ditangkap diduga terlibat judi online maupun judi darat (kartu remi). Barang bukti yang diamankan berupa sertauang tunai dan HP.


Pengungkapan kasus judi itu disampaikan dalam jumpa pers, Senin (5/9/2022)di halaman mapolres. Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar, Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan para kapolsek mengemukakan, beberapa waktu lalu, anggota Satuan Reskrim dan polsek jajaran dalam tergabung dalam berapa tim bergerak untuk menyelidiki perjudian yang dilaporkan warga.

"Penyelidikan membuahkan hasil yang ditandai dengan penangkapan belasan warga yang diduga terlibat judi," ujar kapolres.

Menurut kapolres, perjudian itu merasahkan masyarakat. "Tim gabungan mengamankan 14 pelaku judi berbagai jenis, satu di  antaranya seorang permpuan," ujar kapolres.

Barang bukti yang diamankan, berupa HP, kartu remi serta uang tunai lebih kurang Rp6.242.000. Para pelaku diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk proses selanjutnya.

Terhadap tersangka dikenakan  Pasal 303 ke (1) ke 1e Jo Pasal 303 Bis (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. "Saya perintahkan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti perintah Pak Kapolri dan Pak Kapolda Sumbar  untuk menindak tegas kegiatan perjudian apapun itu. Buat anggota, jangan coba-coba ikut dalam perjudian tersebut," tegas Kapolres AKBP Nurhadiansyah. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama