Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri : Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

 Kepala Divisi Humas Mabes Pori beri keterangan pers


JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya dinyatakan lengkap atau P-21. 

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. 

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice. 

"Sejak awal polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dedi menyebut, pihak tim khusus polri segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua. 

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap dua," ujar Dedi. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan. 

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama