Fraksi di DPRD Padang Setujui KUPA-PPAS, Pendapatan Daerah Berkurang Rp281,38 Miliar

Anggota DPRD serahkan pendapat akhir kepada Ketua DPRD


PADANG-Pemerintah Kota Padang melalui Sekretaris Daerah, Andree Algamar sampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022 kepada DPRD. Penyampaian dalam rapat paripurna dewan di gedung Jalan Sawahan, Jumat (5/8/2022).


Persetujuan dicapai setelah fraksi sampaikan pemandangan umum. Sejumlah fraksi menyoroti hal yang berkaitan dengan pencapaian realisasi penerimaan retribusi daerah. Wali kota diharapkan meningkatkan kinerja perangkat daerah. Sejumlah OPD dinilai belum maksimal dalam mencapai realisasi. 

Sejumlah fraksi juga menyoroti tentang realisasi pendapatan daerah dan dalam pembahasan RAPBD. Fraksi merekomendasikan agar target pendapatan yang diusulkan haruslah realistis, sehingga bisa tercapai target yang ditetapkan.

Hal itu perlu dilakukan mengingat PAD merupakan indikasi kemandirian keuangan sebuah daerah dan indikatornya juga mudah diukur melalui berapa persentase realisasi dari target yang ditetapkan.

"Kami memberikan rekomendasi kepada wali kota agar mengevaluasi kembali struktur dan kewenangan OPD Badan Pendapatan Daerah sehingga terjadi penguatan fungsi koordinator pengelolaan pendapatan daerah sebagai bagian dari fungsi pengelolaan keuangan di bidang pendapatan daerah dapat dilaksanakan," kata seorang juru bicara fraksi.


Ketua DPRD serahkan persetujuan pada Sekda Padang

Juru bicara fraksi juga menyebutkan, pemerintah kota agar mengawal lagi OPD penerima dana DAK merealisasikan kegiatannya karena pola transfer DAK tergantung daya serap kegiatan DAK semakin besar serapannya semakin cepat dana DAK tersebut disalurkan. 

Hal paling penting dalam situasi keuangan daerah yang sulit seperti saat sekarang, bagaimana pemerintah kota dapat menjaga keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah (KKD) Padang.

Fraksi memberikan pendapat, APBD tahun depan tak terlepas dari penanganan pandemi. APBD diharapkan menjadi pendorong bergeraknya ekonomi rakyat. Untuk itu, organisasi perangkat daerah harus membuat program yang mengarah pada penciptaan kesempatan berusaha dan menyusun program untuk pemulihan ekonomi.

 Rancangan tersebut disetujui DPRD melalui rapat paripurna dengan agenda persetujuan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang Anggaran 2022, Rabu (31/8/2022).

Sekretaris Daerah Padang Andree Algamar saat mewakili wali kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada DPRD yang telah memberikan persetujuan. Apresiasi itu disampaikan dalam rapat paripurna  beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD di ruang sidang utama kantor DPRD.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu diikuti para wakil ketua dan anggota DPRD.  Rapat paripurna juga dihadiri unsur forkopimda, asisten beserta pimpinan OPD terkait dan camat, baik secara langsung maupun virtual.

"Atas nama pemerintah kota, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Terkhusus bagi semua fraksi yang telah menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD tersebut," ungkapnya.

Sekda tandatangani pengesahan KUPA-PPAS


Dijelaskan Sekda, pada PPAS Perubahan APBD 2022 pendapatan daerah ditetapkan Rp2,36 triliun. Jika dibandingkan dengan pendapatan APBD 2022 sebesar Rp2,64 triliun, pendapatan ini mengalami sedikit penurunan, sebesar Rp281,38 miliar atau turun sebesar 10,65 persen.

"Pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli saerah (PAD) yang dialokasikan sebesar Rp719,72 miliar turun sebesar Rp270,18 miliar dari APBD tahun 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp989,9 miliar," katanya.

Sekda menambahkan, pemko Padang menyadari untuk memproses nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022 tersebut dibutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang disusun serta cukup menyita waktu dan pikiran dalam pembahasannya yang disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan saat ini.

 "Perubahan KUPA-PPAS Perubahan APBD ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara pemko Padang bersama DPRD dalam penyusunan perubahan APBD 2022. Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami sangat berharap dukungan dan kerja sama dari pimpinan dan anggota dewan sehingga perubahan APBD 2022 dapat dibahas untuk ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan," katanya.

Ketua DPRD Syafrial Kani mengungkapkan, sebelum APBD-P 2022 disahkan diawali dengan proses penyampaian KUPA-PPAS Perubahan secara resmi pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Setelah itu pembahasan antara Komisi DPRD dengan SKPD pada 15 dan 18 Agustus 2022 serta dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehari setelahnya," kata Syafrial Kani. 

Kebijakan umum anggaran mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah; ssumsi dasar penyusunan rancangan APBD/perubahan APBD, termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah serta strategi pencapaiannya.

Kemudian, kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah serta strategi pencapaiannya. Selanjutnya, kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah serta strategi pencapaiannya.

Dalam menyusun rancangan KUA itu, kepala daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin sekretaris daerah. Rancangan KUA yang disusun disampaikan sekretaris daerah selaku ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) kepada kepala daerah. Selanjutnya Kepala daerah menyampaikan rancangan kepada DPRD. (ADV)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama