Pelaku Togel Online Ditangkap di Panyalaian

 Terduga pelaku yang diamankan polisi. (tribratanews.sumbar.polri.go.id)


PADANG PANJANG-Kepolisian Resor Padang Panjang  menangkap satu laki laki yang diduga pelaku judi online jenis togel pada sebuah warung warga di Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 21.15.


Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Istiklal menyebutkan, terduga pelaku berinisial NS. Dia ditanglap setelah personel Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian online jenis togel di sebuah warung.

"Setelah melakukan penyelidikan ke lokasi ternyata benar pelaku NS sedang berada di warung tersebut," katanya yang dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP  pelaku, polisi menemukan akun judi online milik pelaku NS lengkap dengan transaksi judi online. Ditemukan transaksi online lebih kurang Rp200 ribu.

Pelaku mengakui akun itu miliknya. Terduga pelaku berusia 67 tahun. Dia mengakui perbuatannya dan pelaku yang juga merupakan pensiunan sebuah perusahaan perminyakan di Riau.

Pelaku mengaku sudah menjual togel melalui akun judi online miliknya sejak 2015. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama