Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Maninjau

 Barang bukti yang diamankan polisi. (tribrata)


AGAM-Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pengedar sabu dengan inisial MS (48), warga Jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu.


Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar di helmnya, Sabtu (24/9/2022).

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Minggu (25/9/2022) menyebutkan, pelaku ditangkap Sabtu sore pada sebuah penginapan di Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya.

Setelah ditangkap, tambah Aleyxi, kepada petugas MS mengakui barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya di Bukittinggi. Belasan sabu tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Maninjau.

Penangkapan terhadap MS berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, sebelum ditangkap MS memang sudah dijadikan TO (target operasi) sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau itu, namun selama ini MS sangat jeli dalam menyembunyikan barang bukti, hingga susah ditangkap.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar seberat 2,5 gram, dua HP, satu helm, satu buah gunting dan satu sepeda motor.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya yang dikutip dari tribratanews. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama