Polisi Amankan DPO Kasus Pembunuhan di Timika

Kapolres berikan keterangan pers


JAYAPURA-Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika mengamankan DPO dengan inisial RMH dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika. Dia ditangkap di rumah orang tuanya, Distrik Wania, Sabtu (8/10/2022).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, RMH merupakan salah satu pelaku yang berhasil kabur dan menjadi DPO. "Pelaku ditangkap ketika sembunyi di rumah orang tua. Tim langsung membawa pelaku ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan," ucap AKBP I Gede Putra, Minggu (9/10/2022).

Dijelaskan, sebelum ditangkap Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan empat warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.

"DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal," kata Kapolres Mimika.

“Video statement yang diunggah di Tiktok dan Youtube itu merupakan keterangan palsu dan pelaku sengaja mengeluarkan video tersebut karena takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui kejahatan itu benar dilakukan olehnya,” imbuhnya. (farid)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama