Tilang Elektronik Diberlakukan di Padang Panjang

 Petugas atur lalu lalu lintas di Padang Panjang. (kominfo)


PADANG PANJANG-Polres Padang Panjang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) menggunakan alat mobile handheld atau tilang elektronik.


Kasat Lantas melalui Unit Gakum Satlantas Polres Padang Padang Panjang, Bripka Yemli Eridas, Jumat (23/12/2022) di ruang kerjanya membenarkan adanya pemberlakuan ETLE tersebut.

“Iya benar setelah Padang, ada empat polres yang diperintahkan Ditlantas Polda Sumbar untuk penerapan sistem ETLE menggunakan mobile handheld ini. Di antaranya Padang Panjang, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Bukittinggi,” katanya yang dikutip dari Kominfo.

Namun Yemli mengungkapkan, untuk pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan serta menggunakan knalpot brong, akan tetap dilakukan penindakan (tilang manual) di lapangan oleh personel yang bertugas.

Disebutkannya, satu unit alat yang bernama mobile handheld untuk pelaksanaan tilang elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen  Suharyono kepada Kanit Patroli Polres Padang Panjang, Ipda. Dedi Kuswanto dalam upacara apel gelar pasukan di Lapangan Imam Bonjol, Kamis (22/12/2022).

Yelmi menyebutkan, cara kerja dari tilang elektronik ini, personel yang dilengkapi sprim/surat tugas akan melaksanakan patroli mobile dan apabila ditemukan pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, akan langsung difoto serta dikirimkan datanya untuk diverifikasi identitas kendaraan dan pengemudi.

“Setelah itu petugas verifikasi (back office) akan mengirimkan surat konfirmasi melalui Pos Indonesia yang ditujukan ke alamat pelanggar yang sesuai dengan alamat identitas kendaraan. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui website yang ada di kertas atau datang sendiri ke petugas operator di Polres,” ucapnya yang dikutip dari Kominfo.

Atau kalaupun yang bersangkutan mengakui bahwa kendaraannya sudah terjual (bukan miliknya lagi) akan diberlakukan pemblokiran STNK. Pelanggar yang tidak ada merespon surat konfirmasi yang dikirim oleh petugas juga akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK.

“Kalau yang bersangkutan mengonfirmasi betul bahwa kendaraaan miliknya melakukan pelanggaran, maka nanti akan diberikan kode Briva melalui email atau telepon,” sebutnya.

Pemberlakuan tilang elektronik ini, tambah Yemli, juga dimaksudkan untuk menghindari gesekan antara pelanggar dengan petugas di lapangan serta menghindari dugaan pungli dari personel Kepolisian yang bertugas di lapangan.

“Semoga dengan adanya penerapan tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta dapat menekan angka kecelakaan khususnya di Kota Padang Panjang,” ucapnya.

Memasuki Natal dan Tahun Baru (Nataru) Yelmi mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar tetap mematuhi segala bentuk peraturan berlalu lintas yang ada. Dan, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama