542 Kardus Rokok Dimusnahkan Kejari Dharmasraya

 Kejari Dharmasraya musnahkan barang bukti tindak pidana umum


DHARMASRAYA-Barang bukti berbagai jenis kasus perkara yang terjadi pada 2022  dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Selasa (17/1/2023).


Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman kejari dan disaksikan pihak kepolisian, TNI, jajaran pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri, Haris Hasbullah melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), David Manullang dalam jumpa pers usai pemusnahan barang bukti menyebutkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya senpi rakitan, narkotika terdiri dari narkotika jenis sabu kurang lebih satu kilogram, ganja tuga kasus  serta pemusnahan rokok Luffman 542 kardus dan lainnya. 

Total keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara tindak pidana umum.

"Pemusnahan barang bukti  kita lakukan dengan tiga metode. Yakni, memotong, blender dan membakar," katanya. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama