Baznas Kota Solok Terdepan dalam Menyalurkan Bantuan

 Wakil wali kota beri sambutan


KOTA SOLOK-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga pemerintah non struktural yang dimandatkan Undang Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat Nasional. Dalam undang-undang tersebut, Baznas memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Solok. Lembaga itu menjadi garda terdepan pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Ramadhani Kirana Putra  mengatakan, seiring dengan bertambahnya usia, diharapkan Baznas dapat melaksanakan kewajiban yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga Baznas semakin kokoh sebagai lembaga utama yang mensejahterakan umat, terutama dalam menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Semoga melalui di hari ulang tahun ke-22 ini, Baznas bisa semakin berkah, para muzakki dapat berzakat lebih banyak lagi dan para mustahik agar dapat memanfaatkan zakatnya yang telah disalurkan Baznas," tuturnya. 

Dikatakan Ramadhani Kirana Putra  bagi yang mampu dan berpenghasilan berkecukupan jangan lupa untuk berzakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kota Solok. "Semoga Baznas Kota Solok mampu membangun sinergitas dengan program-program pemerintah daerah dan semakin banyak yang berzakat dan bersedekah," ucapnya. 

Ketua Baznas Zaini menyampaikan, dalam HUT ini ditegaskan untuk menguatkan visi dan misi menjadi lembaga utama untuk mensejahterakan umat khususnya di Kota Solok. 

Dalam peringatan HUT Baznas itu, Wakil Wali Kota Ramadhani didampingi Ketua Zaini menyerahkan santunan anak yatim-piatu.

Ramadhani minta Baznas terus meningkatkan peranannya dalam membangun kepercayaan masyarakat, sehingga dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk menunaikan zakat. Kepercayaan masyarakat harus terus dibangun, agar lebih banyak muzaki yang menunaikan zakat, infak dan sedekahnya serta agar lebih banyak mustahik dapat menerima manfaat dan meningkatkan status kesejahteraan. (SIS)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama