Curi Barang Milik PLN di Sawahlunto, Lima Pelaku Diamankan

 DI POLRES-Polisi amankan para terduga pelaku pencurian aset PLN di Sawahlunto. Pelaku diamankan di polres setempat, wajah pelaku dikabur dan dijepret, Rabu (25/1/2023). (ist)


SAWAHLUNTO-Sebanyak lima terduga pelaku pencurian barang barang milik PT PLN, UPK Ombilin Sijantang Sawahlunto ditangkap polisi. Mereka mencuri besi dan kabel tembaga. Para pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Sawahlunto. Pelaku ditangkap di Kacamatan Pauh, Padang.


Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, Rabu (25/1/2023) di kantornya menyebutkan, kasus itu berawal dari laporan pihak PLN ke polisi. Perusahaan  negara itu melaporkan kehilangan aset berupa besi dan kabel tembaga. Perusahaan itu melapor ke Polsek Talawi.

Dikatakan Ferlyanto Pratama Marasin, berbekal laporan itu, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Tiba di TKP, polisi mendapati satu mobil warna hitam yang bermuatan besi-besi milik PT PLN- UPK Ombilin Sijantang.

Barang bukti di mobil tersebut berupa besi dan tembaga dengan berat lebih kurang 2,5 ton. "Kami juga menemukan sebuah sepeda motor di lokasi," kata Ferlyanto Pratama Marasin.

Kemudian Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan lebih lanjut berbekal barang bukti yang ditemukan. "Kami dapat informasi kalau salah seorang pelaku yang berinisial MW sedang berada di Padang," kata dia.

Mendapati informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin PS. Kanit I, Aipda Firman Fami bersama anggota berkoordinasi degan Tim Klewang (Opsnal Satreskrim Polresta Padang) dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan. 

Selanjutnya, tim bersama-sama melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di Padang. Kemudian pada Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 20.00, tim gabungan mengetahui pelaku sedang berada di jalan raya Kecamatan Pauh.

Polisi akhirnya menangkap pelaku MW. "Pelaku ini memberi informasi tentang pihak lain yang terlibat," kata Ferlyanto Pratama Marasin.

Pelaku tersebut menyebut empat namanya lainnya. Polisi pun membekuk nama-nama yang disebutkan itu.

Dengan demikian, polisi mengamankan lima pelaku yang kemudian diamankan ke Polres Sawahlunto. Kelima pelaku, MW (27), HES (26), HC (26), TM (34) dan F (29).

"Barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Sawahlunto. Pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ferlyanto Pratama Marasin. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama