Masyarakat Hukum Adat di Kuansing Butuh Legalitas

Datuk Seri Pebri Mahmud dan Azhar Ali



KUANSING-Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA-LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi, Datuk Seri Pebri Mahmud mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat di kabupaten itu perlu legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan tentang keberadaan, hak dan kewajiban masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Permendagri Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

"Kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kuansing belum ada. Itu yang menjadi kelemahan, sehingga tidak bisa mengklaim hak-haknya. Contoh tanah ulayat, itu tidak bisa diklaim karena legalitas pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri belum ada," katanya.

Datuk Seri Pebri Mahmud menjelaskan, sebagai negara hukum legalitas tersebut merupakan hal penting, dan sangat diperlukan agar adanya kepastian hukum, dan perlindungan hukum terkait hak-hak masyarakat hukum adat itu sendiri. 

"Walaupun secara realita masyarakat adat di Kuantan Singingi itu ada, tapi secara produk hukum sebagaimana diamanatkan Permendagri 52/2014, setahu saya di Kuansing itu belum ada," jelasnya.

Oleh karena itu, agar ke depannya hak-hak ulayat di Kuansing dapat dimanfaatkan dan dikelola sebagaimana mestinya. Hal pertama yang perlu dilakukan oleh pemerintah terkait yaitu membuat legalitas tentang pengakuan masyarakat hukum adat melalui Perda atau Perbup. 

"Setelah legalitas itu ada, baru kita bicara hak ulayat. Ini penting, kepastian hukum itu hal yang mendasar. Sebab kalau belum ada legalitas tentu kita tidak bisa serta merta mengklaim hak ulayat secara sepihak," jelas Datuk Seri Pebri Mahmud, Selasa (16/1/2023). 

Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi, Azhar Ali mengakui legalitas pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan bahwa peraturan tersebut di Kuansing memang belum ada. 

Menurut Azhar, Azhar Ali, berkaitan dengan hal masyarakat adat di Kuansing memang pemerintah daerah saat ini konsen memberdayakan pemangku adat. 

Artinya, selama ini diketahui istilah tali tigo sapilin baru sekadar sebutan saja, belum diperankan sebagiamana mestinya.

"Oleh karenanya, saat ini kita tengah membuat rancangan dan menggodok peraturan bupati tentang masyarakat hukum adat. Nah, ketika dasar hukum ini nanti sudah sah maka harapan kita ketika ada persoalan anak cucu kemenakan atau hak ulayat bisa diselesaikan secara musyawarah adat," katanya. (Ridhomagribi)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama