Pemilu Terbuka atau Tertutup, Ini Kata Pengamat Politik Universitas Andalas

Andri Rusta


PADANG-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ingin pelaksanaan pemilu dengan proporsional tertutup. Masyarakat tinggal coblos tanda gambar partai. Ide itu ditolak oleh partai politik lainnya. Partai yang menolak ingin tetap proporsional terbuka. 


Dengan pemilu proporsional terbuka, masyarakat memilih caleg dan mereka yang duduk adalah yang meraih suara terbanyak.

Pengamat politik dari Departemen Ilmu Politik Unand, Andri Rusta ketika diminta pendapatnya, Senin (16/1/2023) menyebutkan, pemilu terbuka atau tertutup, masing-masing memiliki plus dan minus.

Dikatakan Andri Rusta, dengan pemilu terbuka, masyarakat yang menentukan siapa yang akan duduk di kursi legislatif. Pemilu terbuka juga menghadirkan kontestasi yang keras, bukan saja sesama caleg antar partai, caleg dari satu partai juga bersaing keras dalam merebut hati pemilih.

Lantaran persaingan demikian keras, mau tak mau biaya politik jadi mahal. Para caleg harus banyak sosialisasi dan turun ke masyarakat. Semua itu memerlukan biaya yang tak sedikit.

Dikatakan Andri Rusta, kalau proporsional tertutup, caleg yang akan duduk tentu berdasarkan nomor urut. "Pemilu proporsional tertutup, menutup peluang bagi tokoh yang berpotensi terpilih, namun bisa tak terpilih karena yang menentukan adalah ketua umum masing-masing partai politik," kata dia.

Di lain pihak, tak semua orang bisa akses dan dekat dengan ketua umum partai politik. Pemilu dengan proporsional tertutup, tentu logistik yang perlu dipersiapkan para caleg juga tak sebanyak dengan pemilu terbuka.

Perdebatan tentang sistem pemilu mendatang mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup. Jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilu mendatang seolah mengingatkan lagi kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru. Sistem proporsional terbuka diterapkan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019. (ed)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama