Pemkab Asahan Tetapkan 10 Program Prioritas

 Para pejabat perlihatkan nota kesepahaman yang telah ditanda tangani


ASAHAN-Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) dengan menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2021-2026. 


Program prioritas tersebut salah satunya adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggarakan tata kelola Pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan transparan.

Hal itu disampaikan Bupati Surya saat membuka rapat koordinasi implementasi SPPT-TI yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Asahan di aula Melati kantor bupati, Senin (9/1/2022).

"Untuk menindaklanjuti program prioritas dimaksud, secara bertahap kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya," kata bupati.

Bupati mengatakan, Pemkab Asahan sangat mendukung implementasi SPPT-TI yang merupakan program pembangunan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Bupati berharap melalui rapat koordinasi ini, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kajari Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan, tujuan dari SPPT-TI ini, untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, terciptanya efektivitas dalam proses Peradilan Pidana Terpadu antar APH, meningkatkan efisiensi pelayanan publik oleh APH, dan peningkatan kerjasama antar APH berkaitan tentang teknis operasional pelayanan publik. 

"Selanjutnya kegiatan ini juga untuk menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang handal, aman dan bertanggung jawab serta membangun keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab," kata kepala kejaksaan negeri.

Dalam kegiatan itu, kapolres, Ketua PN Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan menandatangani nota kesepahaman SPPT-TI yang disaksikan bupati, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai, Sekretaris Daerah Asahan dan pejabat lainnya. (YG)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama