Presiden Joko Widodo Tidak Intervensi Proses Hukum

 

KETERANGAN PERS-Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (BPMI Setpres)



JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo atau FS. 


Hal tersebut ditegaskan Presiden Jokowi saat ditanya oleh awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum. “Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak intervensi,” katanya yang dikutip dari presidenri.go.id.

Kepala Negara juga menegaskan,semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan media nasional bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi karena status anaknya sebagai justice collaborator. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama