106 PNS Terima SK, Sekdakab Asahan Minta Aturan Dipatuhi

 SERAHKAN-Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution serahkan SK PNS di halaman kantor bupati, Jumat (17/2/2023). (Kominfo)


ASAHAN-Sebanyak 106 CPNS menerima surat keputusan menjadi PNS yang diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution. Penerimaan surat keputusan itu untuk formasi 2019.


Penyerahan surat keputusan dilakukan pada upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor bupati Asahan, Jumat (17/2/2023). Upacara itu diikuti para asisten, staf ahli bupati, OPD dan ASN. 

Bupati Surya dalam amanatnya yang disampaikan Sekda John Hardi Nasution mengatakan, pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksanaan yang ada, tetapi juga untuk mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible dan memiliki daya saing dalam era industri 4.0 yang berlangsung saat ini.

Sekda berharap kepada PNS yang telah diserahkan SK-nya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menaati seluruh peraturan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintahan Nomor 94/2021 tentang Disiplin  PNS.

"Aturan itu berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PNS yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong PNS untuk lebih produktif untuk melaksanakan tugas," kata John Hardi Nasution.

Sekda mengingatkan, setelah diangkat sebagai PNS jangan berniat untuk pindah atau mutasi baik itu keluar Asahan atau pindah antar instansi di lingkungan pemerintah.

Sekda berharap, dengan pengangkatan sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat meningkatkan tekad kuat untuk turut serta mensukseskan visi pemkab, yakni terwujudnya masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter melalui 10 program prioritas. (YG)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama