Dua Pengacara Kondang Damaikan Keluarga yang Terlibat Konflik

 DAMAI-Dua pihak yang sebelumnya bersengketa, setelah dimediasi pensihat hukum, akhirnya sepakat damai, Senin (28/2/2023) di Hotel Regent Kota Malang.


KOTA MALANG-Permasalahan sengketa lahan yang sudah berlangsung selama enam bulan antara ahli waris Ngatipah, warga Dusun  Banjarsari, Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai ahli waris almarhum Supari, selaku suaminya, terlibat sengketa dengan Sutris yang diketahui juga kerabat dekat atau keluarga besar.


Kronologis sengketa hak waris bermula tanah seluas 4.800 meter dijual kepada sebuah perusahaan yang dipergunakan sebagai lokasi perumahan Lavanya Land. Oleh karena terjadi selisih paham antar kedua keluarga, masing-masing menggunakan jalur hukum saling lapor dan saling gugat.

Selain itu, dua keluarga juga menyewa pendamping hukum yang sudah terkenal melalang buana dan sering memenangkan sidang di pengadilan, di antaranya Didik Lestariyono, SH.,MH dan Dr. Yayan Riyanto SH., MH.

Bertempat di Hotel Regent Kota Malang, Senin (28/2/2023), seluruh pihak yang bertikai berkumpul di ruang khusus, didampingi masing-masing kuasa hukum. Uniknya dua pengacara kondang ini duduk sejajar bukan duduk bersama di masing masing kliennya. 

Usut punya usut, pengacara itu masing-masing sudah berkomunikasi dengan kliennya untuk menyatakan perdamaian mengingat permasalahan yang terjadi masih dalam lingkup keluarga besar

Yayan Riyanto, selaku kuasa hukum Ngatipah mengatakan, pihaknya sengaja mengambil langkah perdamaian agar semua bisa sama-sama tuntas persoalan.

"Alhamdulilah perkara ini sebelum mediasi di pengadilan  sudah bisa kita selesaikan dengan pendekatan serta penjelasan yang detail kepada semua pihak sehingga kedua belah pihak bisa menerima dengan iklas," terangnya. 

Yayan menerangkan, segala macam perkara kalau bisa diselesaikan dengan mediasi dan mencapai kesepatan serta keadilan itu akan lebih baik.

"Sebelum bersidang kita harus memediasi sehingga untung dan ruginya bisa kita jelaskan kepada yang berpekara jadi kita jangan mau menang menangan, apalagi pengacara itu tidak boleh ngompor-ngompori klien sehingga perkara jadi lama di persidangan selain itu biaya juga akan bertambah banyak," ungkapnya.

 Yayan mengatakan, jika  suatu perkara itu harus bisa disepakati dan dapat dimediasi sehingga upaya perdamainlah yang diutamakan 

"Kalau bisa damai ya harus kita dukung selama semua pihak bisa menerima dan disepakati bersama, apalagi ini masih satu keluarga sehingga alangkah baiknya kalau bisa rukun kembali kan akan indah bisa berkumpul kembali," terangnya. 

Kuasa hukum Sutris Cs, Didik Lestariono juga membenarkan pihaknya sebagai pengacara akan dukung upaya perdamaian dalam suatu perkara 

"Kita akan terus mendukung upaya perdamaian dari pada kita terus berperkara maka akan merugi," kata Didik 

Didik Lestariyono memberikan penjelasan kepada pihaknya untuk  melakukan langkah berunding dengan kuasa hukum lawan untuk mencari jalan tengah 

"Saya dengan Mas Yayan mencari jalan tengah agar menemukan jalan tengah sehingga langkah perdamaian saat ini bisa tercapai. Alhamdulillah, kita bersyukur upaya kita selaku lawyer mendapatkan hasil yang maksimal dan sekarang kami semua bisa duduk bersama di ruangan ini," kata dia.

Pihak PT Bintang Indonesia Mashyur yang diwakili Noor Wahyudin menyatakan bersyukur sekali perselisihan ini berakhir secara damai dan tidak perlu sampai persidangan dan masing-masing keluarga bisa hidup rukun seperti semula.

Dia juga menyerahkan biaya sesuai perjanjian yang wajib diterima kedua belah pihak yang sudah disepakati di hadapan notaris dan disaksikan keluarga dan masing masing kuasa hukumnya. (Rudi Harianto)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama