Pemko Padang Panjang Proses Kasus Perusakan Mobil Dinas, Perbaikan Pakai Uang Pribadi

 Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra. (kominfo) 


PADANG PANJANG-Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Wakil Wali Kota Asrul dan Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra meminta maaf kepada masyarakat khususnya Padang Panjang atas kegaduhan yang terjadi dari peristiwa yang viral beberapa belakangan.


Hal tersebut disampaikannya saatjumpa pers di Rumah Makan Pak Datuak, Minggu (19/2/2023) malam, terkait peristiwa yang menyebar luas di media sosial yaitu perusakan mobil dinas BA 35 N secara sengaja. 

Mobil itu merupakan mobil dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, M. Alber Dwitra sengaja ditabrakan ke dinding pada bagian depan dan belakangnya.

Asrul dan Sonny mendapatkan kabar tersebut empat hari terakhir, langsung melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat dan BKPSDM, juga melakukan koordinasi bersama Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano yang tengah melaksanakan ibadah umrah di Mekkah.

“Begitu kami mendapatkan informasi ini  langsung berdiskusi serta membentuk tim pencari fakta untuk menindaklanjuti kejadian ini. Di mana bisa mendapatkan fakta-fakta terkait hal ini dan bagaimana nantinya bisa diberikan hukuman atas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan fakta yang didapatkan. Pemko meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan sudah menyebarluas di media sosial,” ujar Asrul.

Dikatakan, untuk tindakan disiplin kepegawaian, tim akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Hukuman yang dijatuhkan tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukannya dan sesuai dengan aturan yang ada. 

“Kejadian pelanggaran seperti ini kami tidak akan menolerir. Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada nantinya. Untuk saat ini mobil ini sudah diperbaiki di bengkel dan kami tegaskan ini tidak akan menggunakan APBD melainkan menggunakan uang sendiri. Kami juga akan memberikan teguran tertulis. Untuk bagaimana selanjutnya kita tunggu dulu dari tim pencari fakta ini,” tuturnya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama