Pemko Solok Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

TERIMA PENGHARGAAN-Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra (kiri) di Padang, Selasa (14/2/2023) menerima penghargaan dari Ombudsman yang diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus. (Prokopim)

 


PADANG- Ombudsman RI Perwakilan Bumatera Barat berikan penghargaan predikat standar kepatuhan pelayanan publik kepada Pemko Solok yang diterima Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra di Padang, Selasa (14/2/2023). 



Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus didampingi Kepala Ombudsman Ombudsman Sumatera Barat, Yefni Afriani dan jajaran. 

Wakil wali kota didampingi Kabag Prokomp Deddy Agung Pratama, Kabid Pemberitaan Alwa Dudi, Bagian Organisasi Setda Kota Solok mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang telah memberikan penghargaan tersebut. 

"Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa  karena telah melakukan bimbingan dan penilaian serta penghargaan ini juga diberikan pimpinan Ombudsman RI, sehingga menjadi motivasi bagi pemerintah kota dalam rangka meberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Wakil wali kota mengatakan, yang sudah diperoleh tidak serta merta menjadi kepuasan, namun juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Bobby Hamzar Rafinus mengatakan, standar pelayanan publik merujuk pada Undang-Undang 25 tahun 2009. Ombudsman hadir sebagai pengawas eksternal dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat. 

"Pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik, sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan," ucap Bobby. 

Dikatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. 

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Yefni Afriani  menjelaskan, tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

"Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan)," ujar Yefni

Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama