Persoalan Pekerja PT Tirta Investama Aqua Group di Solok Makin Temui Titik Terang

PENYELESAIAN PEKERJA- Bupati Epyardi Asda bertemu dengan manajemen PT Tirta Investama Aqua Group membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan dengan serikat pekerja perusahaan tersebut. Pertemuan berlangsung di ruang kerja bupati, Selasa (21/2/2023). (kominfo)


SOLOK-Bupati Epyardi Asda kembali bertemu dengan manajemen PT Tirta Investama Aqua Group membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan dengan serikat pekerja perusahaan tersebut. Pertemuan berlangsung di ruang kerja bupati, Selasa (21/2/2023).

Pertemuan saat itu dihadiri tiga direksi PT. Investama, masing-masing Sekjen Organisasi Fera, Direksi Operasi Rizki Raksnugraha, HRD Bernas serta pimpinan tinggi manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok, Hendro.

Dalam pertemuan itu, bupati didampingi Sekretaris Daerah Medison,  Asisten II Deni Prihatni, Staf Khusus Syaiful, Kepala DPMPTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, serta seluruh wali nagari di Kecamatan Gunung Talang.

Pertemuan tersebut diawali dengan penyerahan permintaan dan usulan dari karyawan PT. Tirta Investama kepada pihak manajemen yang sebelumnya telah disampaikan kepada bupati dan pemerintah daerah oleh para pekerja.

Bupati menyampaikan, keinginan para pekerja adalah solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan di kedua pihak.

Rizki selaku Direksi Operasi menyampaikan, manajemen mendukung beberapa hal yang telah diusulkan serta pihak manajemen akan memenuhi 100 persen seluruh hak-hak para karyawan PT. Tirta Investama sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga kerja.

Fera menambahka, apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang itu telah ditentukan undang-undang, akan dijalankan dan bahkan ada beberapa poin yang telah berjalan.

Bupati Solok menyambut niat baik dari manajemen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Bupati meminta pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan,  karyawan dianggap di-PHK dan mendaftar kembali ke perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan karyawan dapat bekerja Kembali seperti sediakala.

Rizki mewakili pihak manajemen menyampaikan, Karyawan akan dianggap mengundurkan diri serta hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan. Lalu karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali. (clara)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama