ASAHAN-Organisasi masyarakat (Ormas) Islam pada hakikatnya memiliki komitmen menjaga persatuan, kesatuan dan kemaslahatan bangsa. Selain itu, juga membentuk masyarakat yang sadar, kenal dan taat hukum. LDII bisa mengambil peran dengan mensosialisasikan pentingnya menjaga empat pilar kebangsaan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay ketika silaturahim dengan warga LDII di Aula I Dewan Pengurus Daerah (DPD) LDII Asahan, Dusun III Desa Bunut Seberang, Kabupaten Asahan, Minggu (5/3/2023).
Kajari mengapresiasi atas sambutan dan kehadiran warga LDII dalam silaturahim tersebut, yang membuktikan LDII mampu mengambil peran dalam membentuk masyarakat sadar hukum melalui bidang dakwah dan pendidikan ke masyarakat.
“Kami mengapresiasi kontribusi dan komitmen LDII dalam menjalin komunikasi dan bersinergi. Mudah-mudahan dapat terjalin kolaborasi dan sinergisitas yang baik untuk berkontribusi terhadap bangsa,” ujarnya.
Ketua DPD LDII Asahan, Juhari mengatakan, LDII sebagai ormas Islam berkomitmen memberikan edukasi kepada warga dan santri pondok pesantren yang ada di bawah naungan LDII untuk menjadi warga negara yang baik yang taat hukum.
Juhari menjelaskan, LDII memiliki delapan klaster pengabdian. Salah satunya adalah wawasan kebangsaan. Dengan memberikan materi Empat Pilar Kebangsaan dan ditambah kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dalam sosialisasi hukum, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang sadar hukum.
“LDII selalu siap berkontribusi dan bersinergi dengan semua pihak,” ujarnya. (YG)