Penyerahan uang pengganti kasus tipikor ke kas negara |
DHARMASRAYA- Kejaksaan Negeri Dharmasraya setorkan uang kerugian negara Rp142 juta lebih ke kas daerah. Dana itu berasal dari kasus penggelapan dana retribusi IMB di DPMPTSP Dharmasraya.
Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan melalui Kasi Intel, Doli Novaisal, Rabu (29/3/2023) mengatakan, Kejaksaan Negeri Dharmasraya setorkan uang pengganti Rp142.279.725 ke kas daerah.
Kasus retribusi itu terjadi pada 2017-2019. Pengembalian uang negara setelah kekuatan hukum tetap.
Pihak yang jadi terdakwa dalam kasus itu adalah FS. Dia dihukum pidana kurungan dua tahun, kemudian dalam putusan tersebut, Pengadilan Tipikor Padang menyebutkan, FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus. (eko)