Kejari Serdang Bedagai Setor ke Kas Negara Rp287 Juta Lebih

 Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai berikan keterangan pers.


SERGAI-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai adakan jumpa pers terkait keberhasilan mengembalikan uang negara Rp287.722.626. Jumpa pers itu dilaksanakan di aula kantor Kejari, Rabu (29/3/2023).


Jumpa pers dipimpin Kasi Pidsus, M.Akbar Sirait didampingi Kasi Intelijen Romel Tarigan beserta tim penyidik Kejari Sergai. 

M. Akbar Sirait mengatakan, adapun pengembalian uang tersebut berasal dari terpidana salah seorang PPK, terkait tindak perdana korupsi penggunaan dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai 2019-2020 pada KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari dana APBD kabupaten anggaran 2019-2020.

Dikatakan M.Akbar Sirait terpidana yang melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan terpidana telah menjalani pertiga hukuman

"Ada tiga tersangka dalam kasus ini, satu orang di antaranya telah mengembalikan, sementara dua tersangka lainnya belum," ucap M.Akbar Sirait.

"Uang itu diserahkan ke bidang pembinaan dan selanjutnya akan disetor ke kas negara," pungkas M.Akbar Sirait. (ML)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama