PAN Serahkan Berkas Calon Wakil Wali Kota, PKS Masih Ditunggu

 SERAHKAN-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Padang menyerahkan berkas syarat pencalonan Wakil Wali Kota Elkos Albar, Senin (20/3/2023) di gedung dewan. (ist)


PADANG-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Padang menyerahkan berkas syarat pencalonan Wakil Wali Kota Elkos Albar, Senin (20/3/2023). Berkas diserahkan Sekretaris DPD PAN Muhammad Rayhan didampingi Sekretaris Fraksi PAN, Faisal Nasir.


Berkas diterima Ketua Panitia Pemilihan Calon Wakil Wali Kota Padang Mastilizal Aye didampingi Helmi Moesim dan Kepala Bagian Perundang-undangan, Hukum dan Humas DPRD, Marzuki.

Mastilizal Aye mengatakan, dari dua calon wakil wali kota dari partai pengusung, baru PAN yang menyerahkan berkas syarat pencalonan wakil wali kota.

"Ini kan ada dua calon ya, dari PAN dan PKS. Tidak bisa satu calon saja, kita harus menunggu dari PKS. PKS belum mengirim," ungkap Mastilizal.

Dikatakannya, panitia sudah mengirim surat ke Ketua DPRD untuk diteruskan ke masing-masing partai pengusung. Dia berharap PKS segera mengirim berkas calon wakil wali kota yang mereka usulkan.

"Kita berharap secepatnya agar prosesnya berjalan dengan baik dan lancar," kata dia.

Apalagi, panitia hanya diberi waktu satu bulan dalam bekerja menyelesaikan seluruh tahapan. 

Dikatakannya, berkas yang telah diserahkan DPD PAN Kota sudah diceklis satu persatu dan untuk sementara dinyatakan lengkap.

"Berkas yang dikirim setelah kami ceklis sudah lengkap. Namun tentu panitia akan melakukan verifikasi terhadap berkas itu," tegasnya.

Muhammad Rayhan menegaskan, DPD PAN Padang selama ini selalu menaati aturan dan menjalani proses yang ada. 

"Kami menaati tatib dari panitia. Hari ini kami menyerahkan persyaratan calon sebagaimana diminta," katanya.

Dikatakannya, PAN akan mengawal proses yang ada dan menyukseskan pencalonan kader terbaiknya, Elkos Albar.

"Lobi-lobi politik tentu ada. Namun yang jelas kita serahkan kepada anggota DPRD, sebab mereka adalah wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat," kata dia. (ed)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama