Penting Diketahui Pemudik dan Wisatawan, Ini Tarif Parkir di Padang Panjang

 Kendaraan parkir di jalan. (liputan6.com)


PADANG PANJANG-Kepala Dinas Perhubungan Arkes Refagus menegaskan, tarif parkir masih mengacu pada Perwako Nomor 5 Tahun 2017. Kepada setiap warga ataupun yang datang ke Padang Panjang diimbau untuk parkir yang disediakan. 


"Untuk menghadapi Lebaran, Dishub  sudah menyediakan tempat parkir bagi pengguna kendaraan beserta tarifnya," katanya kepada Kominfo,  Kamis (20/4/2023).

Untuk saat ini, jelasnya, tarif parkir di Padang Panjang masih sama sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 27 Tarif Rertribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

"Besaran tarif parkir di Padang Panjang untuk kendaraan bermotor roda enam ke atas Rp5.000. Parkir kendaraan bermotor roda empat Rp3.000 dan parkir kendaraan bermotor roda dua Rp2.000 untuk satu kali parkir," terangnya.

Kepala Bidang Angkutan dan Perpakiran Dishub, Harry Rizka Perdana mengimbau agar masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan umum memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditentukan.

"Jangan parkir sembarangan, nanti ada pihak lain yang minta tarif parkir berbeda dari yang ditetapkan," katanya.

Harry juga mengingatkan agar pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda pada kendaraan yang sedang diparkir. Tidak meninggalkan barang-barang berharga pada kendaraan. Membayar retribusi parkir sesuai dengan yang tertera pada karcis. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama