Polisi Amankan Penjual Minuman Keras di Kabupaten Keerom

Polisi tampilkan barang bukti dan tersangka kepemilikan miras.


KEEROM-Polres Keerom kembali mengamankan tersangka pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal di Kampung Yuwanain, Arso 2, Distrik Arso, Kamis (6/4/2023).


Kabag Ops Polres Keerom Kompol Agus Ferinando Pombos menyebutkan, pihaknya menangkap pemilik dan penjual miras ilegal yang berinisial F (40). Dia diamankan di rumah Kos-kosan beserta barang bukti miras.

"Anggota mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman beralkohol. Razia ini akan terus kami gencar laksanakan dalam memberantas miras di Keerom" katanya.

Dia mengatakan, pada Selasa lalu Bupati Keerom telah meresmikan rumah tahanan khusus miras dan narkoba di Polres Keerom, sebagai bentuk dukungan dan ketegasan pemerintah daerah dalam memberantas miras.

"Banyak persoalan berawal dari minuman keras, sehingga hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pihak keamanan. Kita harus bersama-sama memberantas hingga ke akarnya, tentu juga ini perlu melibatkan semua pihak, baik dari tokoh agama, tokoh adat dan para tokoh masyarakat," katanya. (farid)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama