Bawa BBM Oplosan dari Palembang ke Dumai, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya

 Barang bukti yang diamankan polisi


DHARMASRAYA-Tim Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan  satu sopir pengangkut BBM olahan. Pelaku ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana membawa, meniru atau memalsukan bahan bakar minyak olahan jenis bensin. 


Penangkapan itu dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Km 5 Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (29/4/2023) pukul 20.30. 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiasyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi memaparkan, saat melakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polres Dharmasraya berpapasan dengan pengemudi Isuzu berwarna putih dengan bak truk berwarna hijau yang mencurigakan dengan muatan terlalu berat.

"Oleh karena curiga, kami  menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan," papar Heri yuliardi. 

Menurut Heri Yuliardi, saat dilakukan penggeledahan truk dengan plat BG 8285 BQ, ditemukan tanki yang telah dimodifikasi diperkirakan  berisi 10.000 kilogram bahan bakar olahan jenis bensin.

Pengemudi truk berinisial S (52),  pekerjaan petani, warga Dusun 3 Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

Berdasarkan keterangan pelaku, bahan bakar olahan  tersebut diangkut dari Palembang menuju Dumai. Barang bukti bahan bakar olahan, satu truk, dan satu pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 KUHP. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama