Wali Kota Solok Buka Fasilitasi dan Evaluasi Sistem Merit bagi ASN

Wali kota buka kegiatan

KOTA SOLOK-Kegiatan fasilitasi dan evaluasi sistem merit dibuka langsung oleh  WaliKota Zul Elfian Umar dalam manajemen ASN 2023 di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Selasa (9/5/2023).


Kegiatan itu dihadiri Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia Bidang Penerapan Sistem Merit, Mustari Irawan, Asisten Komisioner KASN, Irfan, beserta rombongan KASN. 

Turut hadir, Sekda Syaiful A, Kepala BKPSDM Bitel, kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kota Solok, serta tim sistem merit Kota Solok.

Wali Kota Zul Elfian Umar mengucapkan selamat datang di Kota Serambi Madinah yang diberkahi, maju dan sejahatera juga ucapan terimakasih telah menjadikan Kota Solok sebagai tempat kegiatan fasilitasi dan evaluasi penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN 2023 bagi beberapa kota dan kabupaten di Sumatera Barat. 

Dikatakan, merupakan salah satu output penting dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hadirnya UU ASN membuat manajemen kepegawaian di Indonesia berubah secara signifikan. Mulai dari seleksi CPNS hingga pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diawasi dengan ketat dan pelaksanaanya dilakukan berdasarkan sistem merit.

Merit sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja. 

Karenanya sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.

Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan dapat melindungi karier ASN dari kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.

Wali kota menyebutkan terdapat 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yaitu Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi, rotasi dan promosi, pengelolaan kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan serta sistem pendukung.

Aplikasi SIPINTER diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self- assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Tidak dapat dipungkiri berlakunya merit sistem dalam birokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas belum sepenuhnya optimal sesuai dengan ketentuan maupun ekspektasi. Dalam prakteknya penerapan sistem merit cukup kompleks karena adanya pengaruh kondisi lingkungan dimana sistem itu diterapkan. Oleh karenanya tidak heran jika progres implementasi sistem merit antara instansi satu dengan yang lain berbeda mengingat ada konteks lingkungan sosial bahkan geografis yang berbeda juga.

Dalam mendukung penerapan sistem merit, tentunya tidak terlepas dari komitmen dan sikap prilaku ASN itu sendiri, maka ASN harus terus berbenah, terlebih pemerintah menekankan core values ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif yang disingkat Berakhlak. Serta employer branding ASN yaitu bangga melayani bangsa. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama