Kejari Dharmasraya Eksekusi Putusan Uang Pengganti, Rp88 Juta Disetor ke Kas Negara

 Penyerahan uang pengganti kasus korupsi ke kas negara melalui Bank BRI.


DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri Dharmasraya eksekusi putusan pidana uang pengganti Rp88 juta dari terpidana korupsi penyalahgunaan dana Program Penguatan Kelembagaan Ekonomi Tani Karya Dharma di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar pada 2010.


Uang pengganti disetorkan ke kas negara melalui BRI Unit Sungai Dareh, Rabu (7/6/2023) yang dihadiri Kejari Dharmasraya, Dodik Hermawan didampingi Kasi Intelejen,  Doli Novaisal dan Kasi Pidsus Afdal Saputra dan karyawan BRI Unit Sungai Dareh di Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Dodik Hermawan didampingi Kasi Intelejen  Doli Novaisal dan Kasi Pidsus Afdal Saputra di ruangannya, Kamis (8/6/2023) mengatakan, dengan adanya eksekusi putusan pidana uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri menolak kasasi dengan pemohon terpidana pada 7 Juni 2022 lalu.

"Uang pengganti ini diserahkan istri terpidana  kepada Kejaksaan Negeri Dharmasraya," katanya.

Uang pengganti tersebut, lanjutnya, diterima Jaksa Penuntut Umum Helmides didampingi Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya kemudian disetorkan ke kas negara melalui BRI Unit Sungai Dareh.

Kasus tersebut tentang korupsi dana bantuan sosial kelompok tani pada 2010 yang  menetapkan mantan wali nagari sebagai tersangka. 

Bansos tersebut dalam bentuk bantuan sapi. Kenyataan di lapangan, temuai sapi ini banyak yang dijual dan hasilnya dikuasai sendiri oleh tersangka, tapi pengakuannya sapi tersebut mati.

Berdasarkan hasil laporan  BPKP Sumatera Barat kerugian negara dalam kasus korupsi  tersebut lebih kurang Rp269 juta. Dari data yang ada, 44 sapi yang dijual, namun tidak diakuinya dan dalam keteranganya sapi tersebut mati. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama