Sukseskan Pemilu, KPU Pasaman Berharap Dukungan Media

Jajaran KPU Pasaman berikan pemaparan pada wartawan dalam pers gathering.


PASAMAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan pers gathering dengan agenda sosialisasi Pemilu 2024 di Linjuang, Puncak Tonang, Lubuk Sikaping, Kamis (3/8/2023).


Kegiatan tersebut merupakan bagian sosialisasi tahapan Pemilu 2024 sekaligus menyampaikan progres tahapan yang telah dilakukan KPU Pasaman sekaligus tahapan yang sedang berjalan dan akan dilaksanakan jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq menyampaikan, insan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dapat mempengaruhi maju atau mundurnya kualitas demokrasi melalui penyajian berita yang disuguhkan kepada masyarakat.

“KPU Pasaman berharap kepada pers, dapat mendorong setiap kegiatan-kegiatan yang kami lakukan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat. Tentu hal ini juga dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat pemilih datang ke TPS pada 24 Februari,” ujar Taufiq.

Taufiq menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya KPU Pasaman menjalin silahturahmi dan meningkatkan sinergitas dengan insan media di dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat.

“Kami berharap, insan pers dapat terus membantu kami dalam menyampaikan informasi dan menyosialisasikan terkait tahapan-tahapan Pemillu 2024 sehingga hal ini turut memberikan edukasi kepada masyarakat guna suksesnya penyelenggaraan pemilu mendatang,” kata Taufiq.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Sulastri memaparkan materi tentang daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). 

Sulastri menjelaskan, KPU Pasaman telah menetapkan 218.568 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki 108.561, pemilih perempuan 110.007 yang tersebar di 940 TPS regular dan 1 TPS khusus di TPS Rutan Kelas 2b Lubuk sikaping.

Berkaitan dengan DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

“Syarat yang dibutuhkan untuk DPTb adalah KTP dan KK serta bukti dukung. Sedangkan untuk DPK merupakan pemilih yang memiliki KTP tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb,” jelas Sulastri.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Elvie Syafni menyampaikan imbauan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya.

“Jadi ada tempat-tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di antaranya adalah tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan sekolah," imbuh Elvie.

Taufiq menyampaikan, dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024, KPU Pasaman tidak dapat berjalan sendiri dan sangat membutuhkan dukungan dari stakeholder terkait, salah satunya adalah pers.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kominfo Pasaman, anggota Bakohumas Pemilu 2024 dan lainnya. (E)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama