Banyak Aturan Baru Dikeluarkan Pemerintah, DPRD Padang Gandeng Unitas untuk Berikan Bimbingan Teknis


Ketua DPRD berama narasunber dari Universitas Taman Siswa Padang


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bekerjasama dengan Universitas Taman Siswa (Unitas) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) adakan bimbingan teknis. Bimbingan teknis itu guna tingkatkan kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi. 

Bimbingan teknis itu diikuti pimpinan dan anggota DPRD Padang, pejabat struktural, dan staf pelaksana Sekretariat DPRD. Bimbingan teknis diadakan guna mendalami tugas pimpinan dan anggota DPRD.

Bimbingan teknis itu  berlangsung 24-28 Oktober 2023. Bimbingan teknis mengusung tema optimalisasi pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018.

Dalam bimbingan itu, para narasumber sampaikan materi membahas tentang pedoman Penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota serta pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53/2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas.


Foto bersama di sela pelaksanaan bimbingan teknis

Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar menjelaskan, bimbingan teknis bertujuan untuk memastikan pimpinan dan anggota DPRD memahami peraturan-peraturan terbaru yang berkaitan dengan tata tertib, regulasi administrasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Bimbingan teknis juga dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada tentang bagaimana merespons kondisi politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Padang.

Acara ini mencakup beberapa materi, seperti optimalisasi pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sosialisasi peraturan daerah dan pemerintah daerah antara DPRD dengan pemerintah daerah (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2023.

Dikatakan Hendrizal Anhar, dalam bimbingan teknis juga dijelaskan tentang peran anggaran DPRD dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Ada materi terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas, serta Peraturan Presiden Nomor 53/2023 tentang Satuan Harga Standar Regional.


Pemasangan tanda peserta

Ketua DPRD Syafrial Kani menyatakan, bimbingan teknis memberikan banyak pengetahuan dan informasi baru kepada semua peserta.

Materi-materi disampaikan dengan cara yang menarik dan informatif oleh pembicara yang kompeten, sehingga peserta dapat terlibat sepenuhnya dalam acara ini, mulai dari pembukaan hingga penutupan.

Syafrial Kani menekankan, bimbingan teknis juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan.

Pembukaan bimbingan teknis

Syafrial Kani berharap pembelajaran terus berlanjut melalui berbagai media dan alat pembelajaran untuk tetap sensitif terhadap dinamika perkembangan masyarakat serta perubahan regulasi baik di tingkat regional maupun nasional.

Syafrial Kani sampaikan terima kasih disampaikan kepada Rektor Universitas Taman Siswa yang diwakili wakil rektor dan staf, para pembicara, Sekretaris DPRD, panitia, dan semua pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan bimbingan teknis tersebut. (adv)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama