BUKITTINGGI-Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen agar di daerah tersebut difasilitasi penyediaan perangkat regulasi yang memudahkan yang lebih dikenal dengan easy of doing business sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor untuk menanamkan modalnya di kota wisata tersebut.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal. Peraturan daerah ini merupakan Ranperda Pengganti dari Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penanaman Modal, yang secara substansi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang penanaman modal.
Hal demikian disampaikan Wakil Wali Kota Marfendi ketika sidang paripurna DPRD Bukittinggi dengan agenda Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (21/11/20223) di ruang rapat utama Kantor DPRD.
Dikatakan, kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, membangun perekonomian kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam sistem perekonomian daerah yang berdaya saing.
Ranperda Penanaman Modal daerah yang dihantarkan hari ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi yang cukup komprehensif dengan terdapat ruang lingkup antara lain pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kemudian hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, partisipasi masyarakat serta pendanaan.
![]() |
| Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial pimpin sidang paripurna Hantaran Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (21/11/2023). |
Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi ini, Pemerintah Kota Bukittinggi juga menyampaikan penjelasan Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Wakil Wali Kota Buya Marfendi menyebutkan, pemerintah daerah ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Bukittinggi.
Perda tersebut telah dilaksanakan dengan optimal dan komprehensif oleh pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, karena terdapatnya beberapa perkembangan regulasi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2015 tersebut.
Pihaknya akui setelah dilakukan penyusunan rancangan Perda yang baru dan secara substansi banyak yang berubah mengacu pada perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka berdasarkan ketentuan angka 237 lampiran I Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan, jika suatu perubahan peraturan perundangan-undangan, jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika peraturan perundang-undangan berubah, lalu materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen atau esensinya berubah.
Peraturan perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
![]() |
| Para undangan yang menghadiri sidang DPRD Kota Bukittinggi |
Marfendi menambahkan tujuan penyusunan Peraturan Daerah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan, meningkatkan kualitas perlindungan khusus terhadap anak, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam rangka kesejahteraan gender dalam melindungi perempuan serta anak dari segala tindakan kekerasan juga diskriminasi.
Sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka prinsip kebijakan dari Peraturan Daerah (Perda) ini dilaksanakan guna menjamin terpenuhinya hak-hak setiap perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta meningkatkan kualitas hidup perempuan , anak dan keluarga serta meningkatkan kapasitas kelembagaan.
Pada Rancangan Peraturan Daerah ini dirumuskan dalam 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan juga anak, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, perlindungan perempuan, pelembagaan pengarusutamaan gender, pelembagaan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, penyediaan layanan perempuan dan anak, penguatan pengembangan kelembagaan, data gender dan anak, forum koordinasi perlindungan anak, forum anak daerah, partisipasi masyarakat, komisi perlindungan anak daerah, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.
![]() | ||
| Wakil Wali Kota Marfendi tengah berbincang dengan anggota DPRD, Hj.Noni dan Hj Rahmi Brisma |
Ia ingin nota penjelasan Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang disampaikan ini dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas serta menyeluruh dalam pembahasan lebih lanjut nantinya.
Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Hantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, dan para anggota legislatif di daerah ini bersama undangan dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, pejabat eselon II dan pejabat eselon III serta undangan lainnya. (adv)



