Banyak Ranperda Disahkan Jadi Perda Sepanjang 2023, Pemerintah Kota Apresiasi DPRD Padang

 Anggota DPRD Padang serahkan laporan kegiatan komisi pada Ketua DPRD Syafrial Kani 


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna tutup masa sidang III tahun 2023 dan buka masa sidang I tahun 2024. Rapat paripurna diadakan di gedung di ruang sidang utama lantai dua gedung dewan, pusat pemerintahan kota, Jalan Bagindo Aziz Chan Aia Pacah.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Sementara  Wali Kota Hendri Septa diwakili Wakil Wali Kota Ekos Albar dan dihadiri kepala OPD serta unsur forkopimda.

Paripurna itu diikuti anggota dewan dan undangan lainnya. Di antara para undangan itu, adalah Direktur Utama RSUD Rasyidin Padang, Dirut Perumda Air Minum, Dirut PSM, jajaran Baznas Padang dan undangan lainnya.

"Alhamdulillah, setelah kita cek absesnsi, rapat paripurna ini sudah memenuhi korum dan bisa dilanjutkan sesuai dengan tata tertib DPRD," kata Syafrial Kani.

Syafrial Kani mempersilahkan masing-masing ketua komisi menyerahkan dokumen laporan kegiatan komisi kepada pimpinam DPRD untuk selanjutnya diserahkan kepada wali kota.

Dokumen laporan Komisi I diserahkan Jonaidi Hendry, Komisi II diserahkan Jumadi, Komisi IIi diserahkan Boby Rustam dan Komisi IV diserahkan Zulhadi Zakaria Latif.

Sekretaris DPRD serahkan rangkuman laporan komisi

Ketua DPRD mempersilahkan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar membacakan rangkuman laporan kegiatan DPRD  pada masa sidang III tahun 2023.

Dari laporan yang dibacakan, terungkap beberapa kegiatan dewan yang dilaksanakan secara tuntas, di antaranya pembahasan perda, pembahasan anggaran, kunjungan kerja pansus, kunjungan Kerja Komisi-komisi dan hearing di DPRD Padang.

Sekretaris Dewan juga membacakan laporan surat masuk dan surat keluar, baik dari Kementerian Dalam Negeri, gubernur dan wali kota.

Setelah laporan diserahkan sekretaris DPRD, Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen menyerahkan dokumen tersebut kepada Wakil Wali Kota, Ekos Albar.

Ekos Albar mengapresiasi kinerja DPRD yang telah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah sehingga disahkan jadi peraturan daerah.

"Tidak terasa tahun 2023 telah kita lalui dengan begitu banyak kegiatan yang telah kita laksanakan dan prestasi baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional yang telah kita raih. Hal ini tidak terlepas peranan yang kuat dari unsur-unsur dalam pemerintahan kota," ujar Ekos Albar.

Dari segi regulasi, jelas wakil wali kota, sampai dengan saat ini DPRD bersama wali kota telah menetapkan Ranperda menjadi Perda antara lain: Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Kemudian, Perda Perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.

"Beberapa ranperda yang akan kita nomori setelah mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya.


Anggota DPRD Padang ikuti paripurna

Yakni, Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, Ranperda penyelenggaraan ketahanan keluarga, Ranperda pemberdayaan usaha mikro.

Selain itu, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda Pengendalian dan penanggulangan rabies.

"Sebagai tindak lanjut atas ranperda yang telah kita bahas bersama telah kita ajukan proses fasilitasi, beberapa  ranperda yang masih dalam tahap fasilitasi," cakapnya.

Yakni,  Ranperda  Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain itu, Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sedangkan terhadap Ranperda yang masih belum mendapat surat selesai harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat harus segera kita tindak lanjuti," tukuknya.

Dikatakan wakil wali kota, Ranperda Rencana Induk Pariwisata Daerah, Ranperda Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman dan Perumahan, Ranperda Penyandang Disabilitas, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Selain itu ada juga Ranperda Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan Lainnya, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Ada juga Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 9 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sedangkan untuk Ranperda perumahan masyarakat berpenghasilan rendah akan segera kita kirimkan perbaikan berdasarkan hasil fasilitas sehingga bisa dilakukan fasilitasi lanjutan dan mendapatkan nomor register," terangnya.

"Yang tidak kalah penting yang harus segera kita koordinasikan dan tindak lanjuti bersama adalah terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tegasnya.

Dikatakannya, perlakukan khusus terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus mendapat evaluasi dari dua kementerian, masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang diteruskan kepada biro hukum di masing-masing provinsi untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Hingga saat ini khusus untuk Kota Padang kita  belum bisa menetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, besar kiranya harapan kita terhadap penetapan Ranperda ini menjadi Perda karena merupakan dasar kewenangan kita dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan dasar dalam penyusunan peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut," katanya. 

"Dalam waktu singkat ini kita wajib segera mengupayakan penetapan Ranperda ini menjadi Perda sehingga tidak menimbulkan potential loss atau kerugian terhadap kemungkinan pendapatan asli daerah yang berhak kita terima," imbuhnya.

Setiap Ranperda pada tahapan tersebut diatas harus diiikuti dan laksanakan. Hal ini  sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor  12 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nmor 13 tahun 2022.

Dikatakannya, pada tanggal 30 November 2023 yang lalu DPRD Kota Padang telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 sebanyak 42 ranperda yang terdiri dari Ranperda Pemerintah Daerah 33, Ranperda dan inisitif DPRD sebanyak sembilan buah.

"Ranperda yang telah ditetapkan tersebut  merupakan Ranperda urusan wajib dan yang diperlukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan," kata Ekos Albar. (adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama