Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu

 Barang bukti yang diamankan polisi


SERGAI-Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang residivis berinisial MR (42), tersangka pengedar sabu yang kerap beroperasi di Kecamatan Silinda.


Tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda ini. Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto setelah ditimbang 1,32 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp160 ribu.

"Tersangka diamankan Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 15.30 di area kebun cokelat milik warga di Dusun I Sungai Buaya," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3/2024) di Polres Sergai Sei Rampah.

Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Buaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit II, Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim selanjutnya melakukan undercover buy (penyamaran) dan menghubungi terduga pengedar untuk memesan paketan sabu seharga Rp700 ribu, dan disepakati untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.

"Tiba waktu yang ditentukan, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MR mendatangi personel yang melakukan undercover buy. Saat tersangka akan menyerahkan diduga sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," terangnya.

Hasil interogasi di lapangan, lanjut Edward, tersangka mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang. Tersangka juga mengakui jika dirinya baru saja bebas dari menjalani hukuman atas kasus narkotika. 

Menindaklanjuti pengakuan tersangka tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan, namun belum berhasil mengamankan pihak yang disebutkan tersangka. (ML.hrp)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama