Ada Sanksi Administrasi Jika ASN Bolos Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi Tedy Hermawan


BUKITTINGGI-Pemerintah Kota Bukittinggi optimis usai  libur lebaran dan cuti bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di  lingkungan pemerintah daerah ini  patuh terhadap aturan yang diberlakukan, dimana masuk kerja kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kota Bukittinggi Tedy Hermawan mengatakan  Senin  (15/4/2024) ini seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi wajib masuk kantor.

Dikatakan, di Selasa pagi besok (16/4/2024) dilaksanakan Apel  Gabungan yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  sehingga dapat diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) yang  masuk kantor dan yang tidak hadir.

“seluruh ASN harus masuk kerja pada tanggal Senin 16 April 2024.  Berhubung setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah  pada hari Selasa itu, diadakan apel gabungan  yang diikuti oleh seluruh OPD, nah di apel gabungan itu nanti ketahuan siapa yang masuk kerja dan siapa yang tidak,”ujarnya

Kepala BKPSDM kota Bukittinggi Tedy Hermawan menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak masuk kantor dengan alasan yang jelas, tentu aka nada sanksi yang diberikan  kepada yang bersangkutan. 

Disebutkan, ASN yang tidak masuk kantor di hari pertama kerja di Selasa (16/4/2024)  itu akan diproses oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Pengawas Inspektorat.

Apel gabungan dilaksanakan di Halaman Balai Kota Bukittinggi di Bukik Gulai Bancah.

“yang jelas akan ada proses sanksi administrasi. Kita akan proses lebih lanjut,  bersama unsur pengawas inspektorat,”ucapnya

Sementara itu,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) Republik Indonesia  memberikan persetujuan  prinsip kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2024 dengan 200 formasi.  50 formasi CPNS dan 150 PPPK.  Formasi itu untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis. (LK/IKP)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama