Disahkan DPRD Padang, Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023 yang Diajukan Wali Kota Resmi Jadi Peraturan Daerah


Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani terima laporan dari Sekretaris dewan


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sahkan  Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023 Wali Kota  jadi peraturan daerah.

Pengesahan itu setelah fraksi sampaikan pendapat akhir terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 di rapat paripurna, Rabu (22/5/2024) di gedung dewan, Aie Pacah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. 

Penjabat  Walikota Padang, Andree Algamar, mengatakan, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan, kami memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktivitas pemerintah Kota Padang selama tahun 2023 serta posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," jelasnya.


Sekretaris DPRD sampaikan laporan

Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2023. 

Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi yang diberikan oleh BPK RI dan merupakan yang kesebelas kalinya diraih oleh Pemerintah Kota Padang, dengan sepuluh di antaranya diraih secara berturut-turut.

"Prestasi ini merupakan hasil dukungan penuh dari DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.

Penjabat wali kota juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban untuk menjadi Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2023. 

Ia meminta kepada kepala SKPD untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran, dan masukan yang disampaikan dalam rapat kerja dengan pansus dan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD. 


Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, serahkan hasil pendapat akhir fraksi terhadap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Padang, Didi Ariyadi.


Paripurna  itu juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Didi Ariyadi, kepala OPD, serta unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.

Pada rapat paripurna DPRD 30 April 2024 lalu, Walikota Padang telah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

Kemudian ditindaklanjuti dengan paripurna setelah Pansus I, II, III, dan IV DPRD Kota Padang bersama SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2023.

Sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan tersebut meliputi rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, dan rapat finalisasi pansus untuk menyusun laporan Ranperda.

Selain itu, telah dilaksanakan rapat finalisasi pansus dan rapat fraksi-fraksi untuk menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang pada 20 Mei 2024 menjadwalkan rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. (adv)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama