DPRD Padang Bertekad Tuntaskan Semua Ranperda yang Diajukan Pemko Jadi Peraturan Daerah

 Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menerima pendapat akhir fraksi, disaksikan Pj Walikota Padang, Andree Algamar.


PADANG-Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang adakan paripurna, Rabu (22/5/2024) di gedung dewan, komplek perkantoran Aie Pacah.

Rapat paripurna itu dengan tiga agenda sekaligus.  Ketiga agenda itu adalah, melewakan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) dari Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar. Dihadiri Penjabat Wali Kota  Padang, Andree Algamar, beserta kepala OPD dan undangan lainnya.

Dikatakan Syafrial Kani, pada rapat paripurna 30 Juli 2020, wali kota telah menyampaikan tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah pada 28 November 2022 tentang Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.


Menyanyikan Lagu Indonesia Raya


Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus DPRD Kota Padang bersama SKPD  telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Pansus meliputi rapat internal, rapat pembahasan dengan SKPD, kunjungan kerja, dan rapat finalisasi untuk menyusun laporan serta pendapat akhir mengenai Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Berbagai kegiatan tersebut termasuk rapat fraksi-fraksi untuk menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda tersebut.

Pada rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang 20 Mei 2024, dijadwalkanlah rapat paripurna untuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.

Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka, dan semuanya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kemudian, Ketua DPRD Kota Padang menyerahkan laporan hasil pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang kepada Pj Walikota Padang.

Penjabat  Walikota Padang, Andree Algamar menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Padang. "Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang," ucap Andree.

Andree menjelaskan, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan kegiatan selama tahun 2023. 

Laporan ini mencakup realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.



"Laporan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. Opini WTP ini merupakan yang ke-11 kalinya diterima oleh Kota Padang," jelasnya.

Andree juga menambahkan DPRD Kota Padang telah menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

"Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan pencabutan Perda ini dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat," ujar Andree Algamar, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi. (adv)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama