Plang kantor KPU Gunungsitoli |
GUNUNGSITOLI-Tidak ada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungsitoli.
Masa jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan telah dibuka 8-12 Mei 2024, namun hingga batas waktu, tak ada yang daftar.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa melalui press release. Senin (13/5/2024).
Dijelaskannya, KPU Gunungsitoli telah membentuk Tim Helpdesk untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan dan pada Rabu 8 Mei 2024, ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Berkaitan hal itu, sampai ditutup pendaftaran ini tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal calon jalur perseorangan," ungkapnya.
Cardinal menjelaskan, syarat minimal dukungan bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Gunungsitoli adalah 9.295 dukungan dan sebaran minimal empat kecamatan di Gunungsitoli. (YL)