Fraksi di DPRD Payakumbuh Apresiasi Ranperda yang Diajukan Pemko

 Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, Wulan Denura


PAYAKUMBUH-Setelah mendengarkan penyampaian nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap tiga ranperda Kota, tujuh di DPRD setempat menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna, Selasa (5/6/2024).

Fraksi Golkar menyoroti masalah akan dirumahkannya tenaga sukarela di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, mengembalikan gaji THL sesuai upah minimum provinsi serta tunjangan ASN.

"Kita dapat informasi kalau tenaga sukarela di Dinkes akan dirumahkan, bahkan ada yang sudah mengabdi sampai 10 tahun. Kami dari Fraksi Golkar sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya ini menjadi perhatian kita bersama dengan kejelasan status pegawai sukarela. Kami tidak sependapat dengan itu," kata juru bicara Fraksi Golkar, Wirman Putra.

Dikatakannya, pemerintah harus  meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, jadi patut gaji THL dikembalikan sesuai UMP karena ditakutkan statusnya dari segi ekonomi tidak sejahtera dan ini amanat undang-undang.

Fraksi Golkar mempertanyakan masalah status aset insenerator yang telah menghabiskan anggaran Rp1,5 miliar serta ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak bencana di TPA Regional Payakumbuh.

"Kita minta kejelasan dari pemko terkait insenerator ini karena kita lihat, saat ini sudah menjadi besi tua. Kami juga mendorong pemko segera menyelesaikan masalah ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak TPA regional," tutupnya.

Fraksi mendukung dan mengapresiasi tiga ranperda yang diajukan pemko."Kita berharap tiga ranperda ini dapat dilanjutkan dalam proses pembahasan bersama antara DPRD dan pemko," kata Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, Wulan Denura. (jnd)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama