Satuan Narkoba Polres Nias Selatan Amankan 475 Gram Ganja

Barang bukti yang diamankan polisi

NIAS SELATAN-Satuan Narkoba Polres Nias Selatan tangkap terduga pelaku tindak pidana markotika jenis ganja. Penangkapan tersebut di sekitaran Desa Bawonifaoso, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 19.00. 

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Reinard Sianipar mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku berumur 17 tahun 5 bulan.

“Remaja ini kita amankan saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja," kata dia.

Ketika dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya diduga keras terdapat narkotika jenis tanaman ganja dengan berat brutto  475 gram.

Remaja tersebut  berikut barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di Nias selatan.

“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” kata dia.  (YL)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama