![]() |
RSUD Teluk Kuantsn |
KUANSING-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, Kuansing meluruskan terkait pemberitaan malpraktik yang terjadi pada salah seorang pasien warga Jake, dengan inisial AF (42).
Direktur RSUD Teluk Kuantan, dokter Benni Antomy mengatakan, pasien AF datang ke RSUD pada 22 Desember 2024 dan sudah ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Pasien datang 22 Desember 2024, selanjutnya dilakukan tindakan medis oleh dokter dengan memasang infus," kata Benni, dikonfirmasi media inj, Jumat (31/1/2025).
Benni menjelaskan, sekitar lima hari dirawat di RSUD, pasien atas kemauan sendiri meminta diri untuk pulang ke rumah dan tidak mau melanjutkan penanganan di RSUD.
"Sebenarnya tim medis belum mengizinkan pulang karena harus dilakukan penganan lebih lanjut. Tapi pihak pasien memaksa pulang dan ada membuat surat penyataan," sebut Benni.
Benni pun menyebut, semua pihak mesti melihat secara utuh dan realita rekam medis terkait penanganan terhadap pasien AF itu.
"Jadi bukan karena tindakan malpraktik seperti yang ada di pemberitaan itu, melainkan kejadian yang catat berdasarkan rekam medis," ungkapnya.
Untuk diketahui, RSUD Teluk Kuantan dituding melakukan malpraktik terhadap pasien AF. Tudingan itu tersiar di pemberitaan salah satu media online.
Dalam pemberitaan tersebut, AF sempat dirawat pada sebuah RS di Pekanbaru setelah infeksi pembengkakan di tangannya semakin membesar diduga akibat kesalahan pemasangan infus.
Disebutkan, dokter yang menangani pasien di salah satu rumah sakit di Pekanbaru tempat korban dirawat mengatakan radang infeksi sudah menjalar ke bagian tubuh.
"Sekitar dirawat akhirnya meninggal dunia dan dimakamkan di Desa Jake. Kami ikhlas atas musibah ini, dan tak akan menempuh jalur hukum," kata kelurga pasien. (Ridho)