![]() |
Pertemuan jajaran Pemkab Sijunjung dengan jajaran DPRD |
SIJUNJUNG-Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung yang mengusulkan izin pertambangan rakyat.
Rengga menyampaikan ada sejumlah manfaat bilamana izin pertambangan rakyat diberikan.
Pertama, tidak akan ada lagi pertambangan ilegal, kemudian tidak akan ada lagi konflik antara penambang ilegal dengan masyarakat, ataupun penambang dengan aparat penegak hukum.
“Terkait perencanaan izin pertambangan rakyat di Sijunjung tentu harus dibahas dan diusulkan terlebih dahulu wilayah pertambangan rakyat,” katanya saat ditemui, Jumat (31/1/2025).
Dijelaskannya, menghindari pertambangan liar, maka harus di usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung.
Melalui WPR akan lebih banyak memberikan kontribusi terhadap daerah. Pemerintah dapat mengontrol lokasi kegiatan pertambangan, mulai dari limbah yang dihasilkan hingga adanya pemasukan dari sektor pertambangan rakyat.
Dengan izin tidak ada beking membekingi, karena nanti bila semua legal, maka akan ada kontribusi langsung ke daerah.
Asisten II Setdakab Sijunjung, Mukhadiris mengatakan terkait WPR sudah dilakukan pendataan. “Hingga saat ini ada lima kecamatan yang sudah mendata WPR tinggal tiga kecamatan lagi,” jelasnya.
Dirincikannya,lima kecamatan yang memberikan data WPR yakni Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Sumpur Kudus, Kecamatan Kupitan dan Kecamatan Koto VII.
Izin pertambangan rakyat diberikan oleh pemerintah pusat yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Kita hanya bisa mengusulkan dan melengkapi syarat untuk bisa diberikan izin pertambangan rakyat,” tutupnya. (iz)