Bukittinggi: Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi telah menyikapi dan menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ)
Walikota Bukittinggi tahun Anggaran 2024. Diketahui, Walikota Bukittinggi telah
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Walikota
Bukittinggi Tahun Anggaran
2024 pada 4 Februari 2025 lalu.
Terkait
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi itu, DPRD
Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian
Rekomendasi DPRD Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota
Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, Senin (10/3/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial
dan Zulhamdi Nova Candra.
Ketika pembukaan rapat paripurna
itu Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful
Efendi mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota kepada DPRD adalah
sebagai perwujudan transparansi dan
akuntabiltas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik.
“Pada
tanggal 4 Februari 2025 yang lalu Sdr. Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 di hadapan Rapat
Paripurna dan penyampaian LKPJ tersebut merupakan salah bentuk kewajiban
konstitusi yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah setiap tahunnya,” ujarnya
Selanjutnya, menyikapi dan menindaklanjuti
LKPJ yang telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi, DPRD telah menetapkan Keputusan DPRD Kota
Bukittinggi Nomor 170/02/Kpts.DPRD/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus
Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024.
Kemudian,
Pansus DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan secara intensif bersama
dengan Pemerintah Daerah serta Perangkat Daerah terkait. Dari hasil proses
pembahasan tersebut,
Pansus telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya serta merumuskan
draft Rekomendasi yang
disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi pada tanggal 7 Maret 2025 dan juga
telah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal.
Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi
memberikan apresiasi kepada seluruh
anggota dewan daerah ini, terlebih Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah
menunjukan dedikasinya.
“Untuk itu kami ucapkan terima
kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD khususnya yang tergabung dalam Pansus LKPJ
serta Pemerintah Daerah dan Perangkat
Daerah terkait
dalam pembahasan LKPJ Walikota Bukittinggi
Tahun Anggaran
2024 ini.
Nur Hasra ditujuk menjadi juru
bicara dalam penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Bukittinggi
tahun Anggaran 2024.
Adapun rekomendasi itu terinci antara lain kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bukittinggi supaya memaksimalkan upaya untuk pencapaian angka SPM dan melakukan inovasi untuk pengembangan sistem pendidikan, Mengoptimalkan pendataan anak putus sekolah sehingga melanjutkan kembali pendidikan baik formal ataupun non formal, perlunya koordinasi yang intens dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk Jaminan Ketersediaan bangku SLTA bagi warga Bukittinggi, Perlu pembekalan life skill bagi anak-anak inklusi untuk bertahan hidup serta kesempatan untuk dapat memilih pendidikan formal yang memadai, Memberikan reward dan upgrading serta pelatihan guru secara berkala untuk peningkatan kapasitas mengajar guru sesuai dengan kurikulum pengajaran,misalnya, deep learning, mengintensifkan pengawasan dan pengendalian atas kasus kenakalan remaja khususnya kasus bulliying yang mepengaruhi mental siswa, Perlu koordinasi dan komunikasi yang intensif antara Dinas Pendidikan dengan DPRD dan stakeholder terkait realisasi pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga pokir DPRD dapat direalisasikan sebagaimana mestinya dan melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah serta penyelesaian pembangunan infrastruktur yang terbengkalai.
Kepada Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, DPRD menyampaikan rekomendasi terkait penolakan
masyarakat terhadap imunisasi agar Dinkes bisa memberikan edukasi dan sosialisasi
yang lebih intens kepada masyarakat agar masyarakat paham dampak imunisasi sehingga
tidak terjadi lagi penolakan oleh masyarakat, Meningkatkan edukasi,
pencegahan, deteksi dini dan penanganan penyakit menular, seperti HIV, Sipilis
dan Penyakit menular lainnya,
Untuk peningkatan sarana dan prasarana kantor Dinas Kesehatan agar lebih representatif,
Perlu adanya perjanjian dengan penyedia obat dan BMHP untuk mengantisipasi
kenaikan harga obat dan BMHP dalam tahun berjalan, sehingga penggunaan anggaran
belanja obat dan BMHP
dapat optimal, Untuk memaksimalkan fungsi RSUD, agar rujukan dari Puskesman
diutamakan ke RSUD Kota Bukittinggi sehingga berpengaruh terhadap capaian retribusi
di bidang kesehatan, Agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk
penunjang operasional BLUD RSUD dan BLUD Puskesmas, karena pendapatan yang diterima
oleh BLUD belum mencukupi, Agar pemerintah menyelesaikan persoalan Tanah
Puskesmas Gulai Bancah dan Akses Jalan Puskesmas Mandiangin Plus.
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang agar melakukan upaya - upaya nyata dalam rangka
antisipasi permasalahan banjir di Kota Bukittinggi, serta agar segera melakukan
perbaikan atas kerusakan fasilitas publik yang ditimbulkan akibat bencana banjir
beberapa waktu lalu di Kota Bukittinggi, dan Meningkatkan koordinasi
dan kerja sama dengan kementerian terkait untuk memperoleh alokasi anggaran dan
program terkait dengan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman perlu melakukan percepatan
penyelesaian permasalahan tanah konsolidasi di By Pass sehingga penguasaan,
kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat terlaksana sebagaimana mestinya sesuai, Agar melakukan sinkronisasi peta wilayah kota bukittinggi dengan BPN Kota
Bukittinggi. Ketentuan, Optimalisasi pengukuran persil tanah hingga mencapai 100 %, Menyelasaikan masalah sengketa
tanah dan ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan pemerintah sampai
100% dan Agar melakukan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan
Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan Pokok - Pokok Pikiran
DPRD.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, direkomendasikan untuk meningkatan
pengawasaan terhadap ketersediaan sarana dan prasarana dan alat proteksi
kebakaran disetiap bangunan gedung (perumahan dan pemukiman, perkantoran, hotel dan bangunan gedung lainnya, selanjutnyta lebih menggiatkan penyuluhan kebakaran kepada kelompok masyarakat, Membentuk relawan
pemadam kebakaran di setiap kelurahan,
dan Penambahan dan peremajaan armada. Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan Kota Bukittinggi perlu melakukan penyediaan peralatan
pemadam kebakaran di setiap Kecamatan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu membentuk ketahanan bencana
lingkungan kelurahan di setiap
kelurahan, Mengadakan pelatihan bagi aparatur dan relawan kebencanaan, dan Melengkapi alat dan
peralatan dasar dalam kebencanaan, seperti pompa apung, televisi pemantau
gempa, sinso, tenda dan perlengkapan lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban PKL di wilayah Kota Bukittinggi agar mengacu pada
Perda terkait, Pelaksanaan penertiban penyakit masyarakat secara rutin dengan melibatkan
instasi terkait (TNI, Polri, Lurah, Camat, Dinsos dan Tokoh masyarakat), Penertiban
Pengamen, Pengemis, Anak Jalanan di Persimpangan Traficlight, Penertiban siswa yang berkeliaran saat jam Pelajaran,
Optimalisasi penertiban parkir liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Perlunya
penanganan secara terkoordinir terhadap gelandangan dan pengemis serta orang
terlantar di Kota Bukittinggi.
Dinas Sosial, Perlu
rasionalisasi alokasi anggaran untuk pembiayaan PSM, sehingga kebutuhan untuk
program peningkatkan kesejahteraan sosial seperti Tagana, penyediaan alat bantu
untuk disabilitas dan lansia, serta pengembangan ekonomi untuk Perempuan Rawan
Sosial dan Ekonomi dll dapat diakomodir sebagaimana mestinya dan Perlu
peningkatan pemahaman Job desk petugas PSM dalam menetapkan warga masuk dalam
DTKS sehingga tidak menjadi polemik dalam masyarakat dan mengupayakan agar PSM tidak
terlibat aktif dalam politik praktis.
Dinas
Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, harus mengefektifkan pembinaan
dan pengawasan terhadap koperasi, terutama organisasi koperasi yang mengalami permasalahan baik manajemen maupun operasional, Meningkatkan pembinaan dan pengembangan
UMKM, Peningkatan fasilitasi akses informasi
lapangan kerja baik dalam kota Bukittinggi maupun di luar daerah, melalui job fair,
kerjasama industri, dan fasilitas, Lainnya, dan Agar Pemeritah Daerah mengupayakan
penyediaan Balai Latihan Kerja.
Dinas P3APPKB, direkomendasikan
untuk meningkatkan fasilitasi, perlindungan dan advokasi terhadap perempuan dan
anak yang mengalami tindak kekerasan, pelecahan seksual, bullying dan sebagainya
Dinas
Pertanian dan Pangan, Melakukan langkah-langkah proaktif dan masif dalam hal
ketersediaan beberapa komoditas hasil pertanian yang dijadikan patokan terhadap
indeks harga konsumen (IHK), karena hal ini berpengaruh langsung terhadap laju inflasi. Lalu dalam upaya peningkatan diversifikasi ketahanan pangan masyarakat, penting
dilakukan penyebarluasan informasi terkait program-program penerapan tekhnologi pertanian, perikanan
dan peternakan modern.
Dinas Lingkungan Hidup Melakukan pengelolaan
persampahan dengan baik dan mengaktfikan kembali sarana dan prasana yang ada dalam
pengelolaan sampah, Mengoptimalkan edukasi
kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup harus mampu
mendorong seluruh masyarakat untuk meningkatkan
pendapatan melalui pengelolaan sampah, dan Menargetkan tahun 2026 Bukittinggi bebas sampah.
Dinas Perhubungan, direkomendasikan agar pengelolaan parkir dikaji ulang baik berupa anggaran yang dialokasikan maupun target pendapatan yang harus direalisasikan, Agar pengelolaan parkir dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga yang profesional sesuai ketentuan yang berlaku, Agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan perparkiran di Kota Bukittinggi, baik dari segi lokasi, tarif, pengelola, serta fasilitas perpakiran, revitalisasi halte, Memaksimalkan penggunaan dan pengelolaan Gedung Parkir milik pemerintah daerah yang tersedia, Kembali memasang papan pengumuman tarif parkir resmi pada titik - titik parkir yang tersedia, Perlu dilakukan kembali perhitungan potensi retribusi parkir yang realitis sesuai dengan kondisi titik parkir dan rata - rata volume kendaraan yang parkir, Mengaktifkan kembali fungsi dari Terminal Tipe C sesuai aturan, dan Pemanfaatan lahan pemerintah daerah yang tidak terpakai untuk kebutuhan terminal angkutan barang.
Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota
Bukittinggi perlu melakukan penyusunan perencanaan anggaran dan
kegiatan untuk dapat berpedoman pada capaian kinerja tahun sebelumnya dan juga
pada estimasi kondisi tahun berikutnya serta memperhatikan isu - isu yang berkembang,
sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kebutuhan, Pengoptimalkan kinerja kominfo dalam segi pelayanan terhadap lingkungan dan masyarakat,
Retribusi yang belum dibayarkan oleh objek retribusi (provider) agar dapat
ditagih dan dijadikan sebagai target pendapatan untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya, Harus memiliki inovasi dan keberanian
dalam melaksanakan tugas - tugas yang berkaitan dengan kominfo, selanjutnya Pengembangan perangkat digital dan
pengembangan keterampilan digital,
termasuk mengefektifkan Komunikasi lintas
SKPD baik secara langsung maupun melalui
media.
Dinas PMPTSP direkomendasikan
untuk memberikan sosialisasi terkait
prosedur pendaftaran dan tahapan-tahapan pengurusan perizinan online kepada pegguna
baru layanan PTSP dan Mengoptimalkan kinerja aplikasi dan server PTSP dalam pengurusan perizinan online,
seperti OSS, NIB, dan hal lain sejenisnya.
Dinas Pemuda dan Olah Raga, direkomendasikan DPRD Kota Bukittinggi untuk mengaktifkan organisasi kepemudaan di setiap Kelurahan, Fasilitasi pengkaderan atlet lokal, dan Mengefektifkan pengelolaan sarana dan prasarana olah raga terutama yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan direkomendasikan untuk emaksimalkan pemanfaatan dan pengambangan PUSDIGI, dan Meningkatkan volume dan kualitas e-book untuk perpustakaan digital
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
direkomendasikan untuk memperjelas tata cara dan ketentuan atas pengajuan izin organisasi
kemasyarakatan, baik organisasi induk
maupun cabang.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, direkomendasikan
agar Dinas melakukan optimalisasi pemungutan retribusi pertokoan dan objek retribusi
lainnya yang terkait, lalu mengefektifkan pembinaan dan penataan terhadap pedagang
di pusat perdagangan/pasar, Stasiun Street
Food agar dikelola secara profesional, Memperbaiki, memelihara sarana dan prasarana
pasar, terutama ketersediaan
WC umum yan representatif dan mendorong penerapan e-commerce terhadap
pelaku perdagangan.
Dinas Pariwisata, direkomendasikan untuk meningkatkan promosi objek wisata dan event, sehingga terjadi peningkatan kunjungan wisata yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Mengoptimalkan metode pembayaran secara elektronik (e-payment) pada objek-objek wisata milik Pemerintah Daerah untuk memksimalkan pendapatan daerah dan menghindari kecurangan, Peningkatan kualitas layanan disegala bidang yang berkaitan dengan kepariwisataan dan Peningkatan kualitas SDM pengelola pariwisata, Peningkatan promosi dan pengelolaan destinasi wisata, Mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat tentang pariwisata, Harus lebih inovatif dan berani dalam menjalankan tugas dan fungsi SKPD, Menghidupkan kembali aktivitas sanggar seni di Kota Bukittinggi, Mendorong pemilik homestay/guest house untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai Perda no 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Bukittinggi nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 8 Tahun 2023 bahwa Homestay / Guest House dikenakan pajak sebesar 5 persen, Mendorong pemilik Homestay/ Guest House untuk melaksanakan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPSDM direkomendasika untuk melakukan percepatan penyelesaian Tenaga Kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Keuangan dirkomendasikan untuk meningkatkan pembinaan pengelolaan keuangan daerah terhadap SKPD dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, kemudian melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku, Dinas ini perlu mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah, Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap barang milik daerah terutama tanah milik pemerintah daerah, Melakukan langkah konkrit penyelesaian permasalahan Banto Trade Centre (BTC), Mengupayakan penyelesaian permasalahan tanah pemerintah daerah untuk pembangunan Kantor DPRD di Kelurahan Manggis Ganting, dan Mengupayakan penyelesaian permasalahan Bukittinggi Islamic Centre
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah, direkomendasikan untuk melakuka peningkatan pelaksanaan monitoring terhadap program dan kegaitan SKPD sehigga tetap mengacu kepada aturan yang berlaku dan Peningkatan pelaksanaan monitoring terhadap program dan kegaitan SKPD sehigga tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, direkomendasikan untuk melaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa agar tetap mengacu kepada aturan yang berlaku dan Panitia pengadaan Barang dan Jasa agar bertindak profesional dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir DPRD Kota Bukittinggi
menyampaikan rekomendasi kepada, untuk melakukan
inventarisasi terhadap Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan lagi dengan
kondisi saat ini dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah peraturan
perundang-undangan yang mendasarinya dan diusulkan untuk dicabut atau diganti. Kemudian,
setiap Peratuaran Daerah yang telah
diterbitkan agar dilakukan sosialiasi kepada masyarakat dengan melibatkan Pansus
DPRD yang melakukan pembahasan dan SKPD terkait.
Walikota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyebutkan rekomendasi atas yang disampaikan oleh DPRD Kota Bukittinggi akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun 2025 dan tahun 2026, lalu penyusunan anggaran perubahan pada tahun 2025 dan anggaran tahun 2026, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
“di samping itu hasil rekomendasi
dprd ini akan ditindaklanjuti oleh walikota bukittinggi, atas hal tersebut kami
menghimbau kepada perangkat daerah Kota Bukittinggi yang mendapat rekomendasi
dprd untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dprd ini karena hasil tindak
lanjut tersebut akan dilaporkan ke DPRD pada LKPJ tahun 2025,” sebutnya
“terakhir kami apresiasi rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi tahun 2024. hal ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota bukittinggi terhadap capaian kinerja yang tersaji di dalam LKPJ tahun 2024, yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kota bukittinggi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi kota bukittinggi gemilang dan menjadi kota yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tambahnya. (LIPSUS/LK)