DPRD Kota Bukittinggi Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Walikota Bukittinggi TA 2024

 

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra menyerahkan rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Bukittinggi tahun anggaran 2024. Rekomendasi itu diterima oleh Walikota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias didampingi Wakil Walikota Ibnu Asis, Senin (10/3/2025).

Bukittinggi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi telah menyikapi dan menindaklanjuti  Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi tahun Anggaran 2024. Diketahui, Walikota Bukittinggi telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 pada 4 Februari 2025 lalu.

Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi itu, DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, Senin (10/3/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Candra.

Ketika pembukaan rapat paripurna itu Ketua DPRD  Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan transparansi dan akuntabiltas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Pada tanggal 4 Februari 2025 yang lalu Sdr. Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 di hadapan Rapat Paripurna dan penyampaian LKPJ tersebut merupakan salah bentuk kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah setiap tahunnya,” ujarnya

Selanjutnya, menyikapi dan menindaklanjuti LKPJ yang telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi, DPRD telah menetapkan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/02/Kpts.DPRD/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, Pansus DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan secara intensif bersama dengan Pemerintah Daerah serta Perangkat Daerah terkait. Dari hasil proses pembahasan tersebut, Pansus telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya serta merumuskan draft Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi pada tanggal 7 Maret 2025 dan juga telah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal.

Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi memberikan apresiasi  kepada seluruh anggota dewan daerah ini, terlebih Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah menunjukan dedikasinya.

“Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD khususnya yang tergabung dalam Pansus LKPJ serta Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah terkait dalam pembahasan LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 ini.



Nur Hasra ditujuk menjadi juru bicara dalam penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Bukittinggi tahun Anggaran 2024.

Adapun rekomendasi itu terinci antara lain kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bukittinggi supaya memaksimalkan upaya untuk pencapaian angka SPM dan melakukan inovasi untuk pengembangan sistem pendidikan, Mengoptimalkan pendataan anak putus sekolah sehingga melanjutkan kembali pendidikan baik formal ataupun non formal, perlunya koordinasi yang intens dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk Jaminan Ketersediaan bangku SLTA bagi warga Bukittinggi, Perlu pembekalan life skill bagi anak-anak inklusi untuk  bertahan  hidup  serta  kesempatan  untuk dapat memilih pendidikan formal yang memadai, Memberikan reward dan upgrading serta pelatihan guru secara berkala untuk peningkatan kapasitas mengajar guru sesuai dengan kurikulum pengajaran,misalnya, deep learning, mengintensifkan pengawasan dan pengendalian atas kasus kenakalan remaja khususnya kasus bulliying yang mepengaruhi mental siswa, Perlu koordinasi dan komunikasi yang intensif antara Dinas Pendidikan dengan DPRD dan stakeholder terkait realisasi pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga pokir DPRD dapat direalisasikan sebagaimana mestinya  dan melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah serta penyelesaian pembangunan infrastruktur yang terbengkalai.

 


Kepada Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, DPRD menyampaikan rekomendasi terkait penolakan masyarakat terhadap imunisasi agar Dinkes bisa memberikan edukasi dan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat agar masyarakat paham dampak imunisasi sehingga tidak terjadi lagi penolakan oleh masyarakat, Meningkatkan edukasi, pencegahan, deteksi dini dan penanganan penyakit menular, seperti HIV, Sipilis dan Penyakit menular lainnya, Untuk peningkatan sarana dan prasarana kantor Dinas Kesehatan agar lebih representatif, Perlu adanya perjanjian dengan penyedia obat dan BMHP untuk mengantisipasi kenaikan harga obat dan BMHP dalam tahun berjalan, sehingga penggunaan  anggaran  belanja  obat  dan  BMHP dapat optimal, Untuk memaksimalkan fungsi RSUD, agar rujukan dari Puskesman diutamakan ke RSUD Kota Bukittinggi sehingga berpengaruh terhadap capaian retribusi di bidang kesehatan, Agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penunjang operasional BLUD RSUD dan BLUD Puskesmas, karena pendapatan yang diterima oleh BLUD belum mencukupi, Agar pemerintah menyelesaikan persoalan Tanah Puskesmas Gulai Bancah dan Akses Jalan Puskesmas Mandiangin Plus.

 

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang agar melakukan upaya - upaya nyata dalam rangka antisipasi permasalahan banjir di Kota Bukittinggi, serta agar segera melakukan perbaikan atas kerusakan fasilitas publik yang ditimbulkan akibat bencana  banjir  beberapa  waktu  lalu  di  Kota Bukittinggi, dan Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian terkait untuk memperoleh alokasi anggaran dan program terkait dengan pekerjaan umum dan penataan ruang. 

Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman perlu  melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tanah konsolidasi di By Pass sehingga penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat  terlaksana  sebagaimana  mestinya  sesuai, Agar melakukan sinkronisasi peta wilayah kota bukittinggi dengan BPN Kota Bukittinggi. Ketentuan, Optimalisasi           pengukuran persil          tanah hingga mencapai 100 %, Menyelasaikan masalah sengketa tanah dan ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan pemerintah sampai 100% dan Agar melakukan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan Pokok - Pokok Pikiran DPRD.

 

 


Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, direkomendasikan untuk meningkatan pengawasaan terhadap ketersediaan sarana dan prasarana dan alat proteksi kebakaran disetiap bangunan gedung (perumahan dan pemukiman,  perkantoran,  hotel  dan  bangunan gedung lainnya, selanjutnyta lebih menggiatkan penyuluhan kebakaran kepada kelompok masyarakat, Membentuk relawan pemadam kebakaran di setiap kelurahan, dan Penambahan                     dan       peremajaan armada. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi perlu melakukan  penyediaan     peralatan pemadam        kebakaran di setiap Kecamatan.

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu membentuk     ketahanan bencana lingkungan kelurahan di setiap kelurahan, Mengadakan pelatihan bagi aparatur dan relawan kebencanaan, dan Melengkapi alat dan peralatan dasar dalam kebencanaan, seperti pompa apung, televisi pemantau gempa, sinso, tenda dan perlengkapan lainnya. 

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban PKL di wilayah Kota Bukittinggi agar mengacu pada Perda terkait, Pelaksanaan penertiban penyakit masyarakat secara rutin dengan melibatkan instasi terkait (TNI, Polri, Lurah, Camat, Dinsos dan Tokoh masyarakat), Penertiban Pengamen, Pengemis, Anak Jalanan di Persimpangan Traficlight, Penertiban    siswa    yang          berkeliaran        saat      jam Pelajaran, Optimalisasi penertiban parkir liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Perlunya penanganan secara terkoordinir terhadap gelandangan dan pengemis serta orang terlantar di Kota Bukittinggi.

 

Dinas Sosial,  Perlu rasionalisasi alokasi anggaran untuk pembiayaan PSM, sehingga kebutuhan untuk program peningkatkan kesejahteraan sosial seperti Tagana, penyediaan alat bantu untuk disabilitas dan lansia, serta pengembangan ekonomi untuk Perempuan Rawan Sosial dan Ekonomi dll dapat diakomodir sebagaimana mestinya dan Perlu peningkatan pemahaman Job desk petugas PSM dalam menetapkan warga masuk dalam DTKS sehingga tidak menjadi polemik dalam masyarakat dan mengupayakan agar PSM tidak terlibat aktif dalam politik praktis.

 

Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, harus mengefektifkan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, terutama organisasi koperasi yang mengalami permasalahan baik manajemen maupun operasional, Meningkatkan       pembinaan        dan       pengembangan UMKM, Peningkatan fasilitasi akses informasi lapangan kerja baik dalam kota Bukittinggi maupun di luar daerah, melalui job fair, kerjasama industri, dan fasilitas, Lainnya, dan Agar Pemeritah Daerah mengupayakan penyediaan Balai Latihan Kerja.

 


Dinas P3APPKB, direkomendasikan untuk meningkatkan fasilitasi, perlindungan dan advokasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, pelecahan seksual, bullying dan sebagainya

 

Dinas Pertanian dan Pangan, Melakukan langkah-langkah proaktif dan masif dalam hal ketersediaan beberapa komoditas hasil pertanian yang dijadikan patokan terhadap indeks harga konsumen (IHK), karena hal ini berpengaruh langsung terhadap laju inflasi. Lalu dalam upaya peningkatan diversifikasi ketahanan pangan masyarakat, penting dilakukan penyebarluasan informasi terkait program-program penerapan  tekhnologi pertanian,  perikanan  dan peternakan modern.

 

Dinas Lingkungan Hidup  Melakukan pengelolaan persampahan dengan baik dan mengaktfikan kembali sarana dan prasana yang ada dalam pengelolaan sampah, Mengoptimalkan    edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup harus mampu mendorong seluruh masyarakat untuk meningkatkan  pendapatan     melalui pengelolaan sampah,  dan  Menargetkan tahun 2026 Bukittinggi bebas sampah.

 

 


Dinas Perhubungan,  direkomendasikan agar pengelolaan parkir dikaji ulang baik berupa anggaran yang dialokasikan      maupun       target pendapatan yang harus direalisasikan, Agar pengelolaan parkir dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga yang profesional sesuai ketentuan yang berlaku, Agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan perparkiran di Kota Bukittinggi, baik dari  segi  lokasi,  tarif,  pengelola,  serta  fasilitas perpakiran, revitalisasi halte, Memaksimalkan   penggunaan                    dan pengelolaan Gedung Parkir          milik pemerintah daerah          yang tersedia, Kembali memasang papan pengumuman tarif parkir resmi pada titik - titik parkir yang tersedia, Perlu dilakukan kembali perhitungan potensi retribusi parkir yang realitis sesuai dengan kondisi titik parkir dan rata - rata volume kendaraan yang parkir, Mengaktifkan kembali fungsi dari Terminal Tipe C sesuai aturan,  dan Pemanfaatan lahan pemerintah daerah yang tidak terpakai untuk kebutuhan terminal angkutan barang.

Dinas Komunikasi dan  Informatika Kota Bukittinggi perlu melakukan penyusunan perencanaan anggaran dan kegiatan untuk dapat berpedoman pada capaian kinerja tahun sebelumnya dan juga pada estimasi kondisi tahun berikutnya serta memperhatikan isu - isu yang berkembang, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kebutuhan, Pengoptimalkan kinerja          kominfo            dalam   segi pelayanan terhadap lingkungan dan masyarakat, Retribusi yang belum dibayarkan oleh objek retribusi (provider) agar dapat ditagih dan dijadikan sebagai target pendapatan untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya, Harus memiliki inovasi dan keberanian dalam melaksanakan tugas - tugas yang berkaitan dengan kominfo,  selanjutnya Pengembangan perangkat          digital   dan pengembangan keterampilan digital, termasuk  mengefektifkan Komunikasi lintas SKPD baik secara langsung maupun melalui media.

 

Dinas PMPTSP direkomendasikan untuk memberikan sosialisasi terkait          prosedur pendaftaran    dan tahapan-tahapan      pengurusan perizinan online kepada pegguna baru layanan PTSP dan Mengoptimalkan kinerja aplikasi                        dan server PTSP dalam pengurusan perizinan online, seperti OSS, NIB, dan hal lain sejenisnya.

 

Dinas  Pemuda dan Olah Raga, direkomendasikan DPRD Kota Bukittinggi untuk mengaktifkan organisasi kepemudaan di setiap Kelurahan, Fasilitasi pengkaderan atlet lokal,  dan Mengefektifkan pengelolaan sarana dan prasarana olah raga terutama yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dinas   Perpustakaan dan Kearsipan direkomendasikan untuk emaksimalkan pemanfaatan dan    pengambangan PUSDIGI,   dan Meningkatkan volume dan kualitas e-book untuk perpustakaan digital

Badan  Kesatuan Bangsa dan Politik, direkomendasikan untuk memperjelas tata           cara      dan ketentuan    atas pengajuan  izin  organisasi  kemasyarakatan,  baik organisasi induk maupun cabang.

 

Dinas   Perindustrian dan Perdagangan, direkomendasikan agar Dinas melakukan optimalisasi pemungutan retribusi pertokoan dan objek retribusi lainnya yang terkait, lalu mengefektifkan pembinaan dan penataan terhadap pedagang di pusat perdagangan/pasar, Stasiun Street Food agar dikelola secara profesional, Memperbaiki, memelihara sarana dan prasarana pasar,  terutama  ketersediaan  WC  umum  yan representatif dan mendorong            penerapan         e-commerce      terhadap pelaku perdagangan.

 

 


Dinas Pariwisata, direkomendasikan untuk meningkatkan promosi objek wisata dan event, sehingga terjadi peningkatan kunjungan wisata yang berdampak  pada  peningkatan  Pendapatan  Asli Daerah, Mengoptimalkan metode pembayaran secara elektronik (e-payment) pada objek-objek wisata milik  Pemerintah  Daerah  untuk  memksimalkan pendapatan daerah dan menghindari kecurangan, Peningkatan kualitas layanan disegala bidang yang berkaitan dengan kepariwisataan dan Peningkatan kualitas SDM pengelola pariwisata, Peningkatan  promosi  dan  pengelolaan  destinasi wisata, Mengoptimalkan           edukasi kepada masyarakat tentang pariwisata, Harus lebih inovatif dan berani dalam menjalankan tugas dan fungsi SKPD, Menghidupkan kembali aktivitas sanggar seni di Kota Bukittinggi, Mendorong pemilik homestay/guest house untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai Perda no 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Bukittinggi nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 8 Tahun 2023 bahwa Homestay / Guest House dikenakan pajak sebesar 5 persen, Mendorong pemilik Homestay/ Guest House untuk melaksanakan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan yang berlaku.

BKPSDM direkomendasika  untuk melakukan  percepatan penyelesaian Tenaga Kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Keuangan dirkomendasikan untuk meningkatkan pembinaan pengelolaan keuangan daerah terhadap SKPD dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, kemudian melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku,  Dinas ini perlu  mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah, Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap barang  milik daerah            terutama           tanah    milik pemerintah daerah, Melakukan langkah konkrit  penyelesaian permasalahan Banto Trade Centre (BTC), Mengupayakan penyelesaian permasalahan tanah pemerintah daerah untuk pembangunan Kantor DPRD di Kelurahan Manggis Ganting,  dan Mengupayakan penyelesaian permasalahan Bukittinggi Islamic Centre

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah, direkomendasikan untuk melakuka peningkatan pelaksanaan monitoring terhadap program dan kegaitan SKPD sehigga tetap mengacu kepada aturan yang berlaku dan Peningkatan      pelaksanaan monitoring terhadap program dan kegaitan SKPD sehigga tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, direkomendasikan untuk melaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa agar tetap mengacu kepada aturan yang berlaku dan Panitia pengadaan Barang dan Jasa agar bertindak profesional dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Terakhir DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan rekomendasi kepada,  untuk melakukan inventarisasi terhadap Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah peraturan perundang-undangan yang mendasarinya dan diusulkan untuk dicabut atau diganti. Kemudian,  setiap Peratuaran Daerah yang telah diterbitkan agar dilakukan sosialiasi kepada masyarakat dengan melibatkan  Pansus  DPRD  yang  melakukan pembahasan dan SKPD terkait.

 


Walikota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyebutkan rekomendasi atas yang  disampaikan oleh DPRD Kota Bukittinggi akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun 2025 dan tahun 2026, lalu penyusunan anggaran perubahan pada tahun 2025 dan anggaran tahun 2026, dan  penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

“di samping itu hasil rekomendasi dprd ini akan ditindaklanjuti oleh walikota bukittinggi, atas hal tersebut kami menghimbau kepada perangkat daerah Kota Bukittinggi yang mendapat rekomendasi dprd untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dprd ini karena hasil tindak lanjut tersebut akan dilaporkan ke DPRD pada LKPJ tahun 2025,” sebutnya

“terakhir kami apresiasi rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi tahun 2024. hal ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota bukittinggi terhadap capaian kinerja yang tersaji di dalam LKPJ tahun 2024, yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kota bukittinggi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi kota bukittinggi gemilang dan menjadi kota yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tambahnya. (LIPSUS/LK)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama