![]() |
Barang bukti yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh diringkus Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Minggu (9/3/2025) pukul 01.00.
Ia ditangkap saat berada di Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi yang disampaikan Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Petugas kemudian menangkap pelaku OFP. Dari pelaku narkoba, petugas menyita barang bukti, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika sabu, satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, satu bantal warna pink, di dalamnya tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan satu unit ponsel.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut," kata AKP Rusmardi.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo.
Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas. (relis Humas Polres Dharmasraya)