SERGAI-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan ratusan knalpot brong hasil sitaan dari pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di Lapangan Uji Praktek SIM Sat Lantas Polres Sergai.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu.
Wakapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lau lintas, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan polusi suara yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan," ujar Kompol Mukmin Rambe di hadapan awak media.
Operasi Patuh Toba 2025 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025, berhasil mencatat beberapa hasil penting: Tilang manual: 359 lembar, Teguran tertulis: 337 lembar.
Kasus laka lantas: 8 perkara (dalam proses penyelidikan), Knalpot brong disita: total 497 unit, Dari Operasi Patuh Toba 2025: 150 unit, Dari kegiatan rutin Januari–Juni 2025: 347 unit.
Seluruh knalpot brong tersebut dimusnahkan secara simbolis dalam kegiatan hari ini.
Wakapolres juga mengajak masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot modifikasi yang tidak sesuai standar pabrik.
"Mari kita bersama menjaga ketertiban n kenyamanan lingkungan, serta menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Serdang Bedagai," tambahnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut: Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH, Kasi BB Kejari mewakili Kajari Sei Rampah, Bapak Rio Bataro Silalahi, SH, Analis Keuangan APBN Ahli Muda, Esra Novryanta, SE, mewakili Ketua PN Sei Rampah, Kasi Keselamatan Dishub Sergai, Moh Alwi Lubis, Perwakilan Jasa Raharja, Sugiono, Para Pejabat Utama Polres Sergai, Rekan-rekan media, Pelajar dan siswa dari beberapa sekolah.
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen Polres Sergai dalam menegakkan aturan lalu lintas serta menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong. (ML.hrp)
